JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tanur dalam operasi (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Benar (OTT ketiga hakim yang memvonis bersalah Ronald Tanur), kata Asisten Jaksa Penuntut Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fabri Adrianyah kepada wartawan, Rabu.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindi.
Baca juga: MA melanggar permohonan hukuman Ronald Tan
Fabri enggan mengomentari kasus yang melibatkan tiga hakim tersebut.
Meski demikian, dia tak menampik penangkapan ini terkait dengan pembebasan Ronald Tan.
“Iya betul soal Ronald Tanour,” kata Febry.
Windu Sugiarto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Jawa Timur, menambahkan ketiga hakim tersebut akan dimutasi ke Jakarta.
“Iya betul. Saat ini sudah ada tiga orang hakim yang diamankan dan sedang dalam perjalanan ke Kejaksaan Jatim sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Windu.
Baca Juga: Hakim yang Memvonis Ronald Tanur Terima Suap Saat Memutuskan Kasus Kepailitan
Sekadar informasi, Gregorius Ronald Tanur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang terlibat pembunuhan pacarnya Dini Serra Afrianti (29).
Pada tahun tersebut Dia diberhentikan pada Juli 2024. Putusan ini tidak memperhitungkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan sehingga menimbulkan reaksi publik.
Komisi Yudisial juga merekomendasikan ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara dari tugasnya karena melanggar kode etik berat. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.