SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Dipicu Informasi Upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komite Eliminasi Korupsi (CPP) mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan terhadap Risandar Mahiva, walikota Salvador (OTT) tentang upaya untuk menghancurkan bukti pemindahan.

Wakil Presiden RSE Nurul Jofron mengatakan para penyelidik menerima informasi bahwa tes transfer Karmila oleh Karmila sebagai kepala sekretaris regional Kota Pekação telah dicoba.

“RSE menerima beberapa instruksi korupsi, termasuk Novo Karmila (Nagorno-Karabakh).

Informasi tersebut menerima CCC pada Senin sore, sekitar jam 4 sore.

Baca juga. Tanggung jawab untuk kinerja kinerja kinerja

BPK percaya bahwa informasi tentang penghancuran bukti transfer terkait dengan pemerintahan pemerintah.

“Diketahui bahwa transfer dilakukan oleh rumah sakit (Rafi Sumba), yang merupakan tim departemen umum dengan perintah Nagorno-Karabakh,” kata Jeffron.

Kemudian KPK mengalahkan Nov Karmila dengan sopirnya dan 1 miliar rubel.

“Selain itu, tim KPK menyediakan RM (Risnandar Mahiva) sebagai walikota masyarakat dengan asistennya,” kata Jofron.

Secara umum, KPK menyita di Pekanbaru dengan harga 6,8 miliar.

Baca juga. KPK menyita 6,8 miliar rubel dari Walikota Ott PJ de Pjanbaru

Jadi tiga orang ditunjuk sebagai tersangka, terutama Risnandar Mahiva sebagai walikota perasaan. Indra pomi nasication sebagai administrasi regional kota kota; Dan Nov Karmila, sebagai kepala sementara Kepala Staf, Sekretariat Regional Kota Pekakalu.

Risnandar diduga menerima 2,5 miliar potret anggaran anggaran untuk 2024 hingga 2024.

“Pada bulan November 2024, ada anggaran tambahan dari Sekretariat Regional, termasuk anggaran minuman (APBD -P 2024). Setelah penambahan ini, diduga bahwa pemegang dapat menerima RP2,5 miliar,” kata Jofron.

Jofron mengatakan para tersangka akan ditangkap dalam 20 hari pertama cabang KPK 3 Desember 2024, pada 22 Desember 2024, di cabang KPK.

Tersangka dicurigai melanggar ketentuan Pasal 12 Jo dan Pasal 12 dari tanggal 12 Pasal 55 (1) 1 dari KUHP. Lihatlah pelanggaran pilihan kami dan ponsel kami. Pilih Akses Saluran Jaringan Utama Anda ke saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id. Https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan aplikasi WhatsApp telah diinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *