Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, penyelenggara dan pengawas pemilu kerap mengabaikan berbagai undang-undang dan mengajukan pengaduan yang harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu diungkapkan Bwitri dalam buku bertajuk “Sidang Litigasi Hasil Pemilu (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Nyata” di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga: Mengakhiri Kebrutalan Pemilu Melalui Uji Hukum
Bivitri menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
“Perludem dan banyak aktivis pemilu lainnya menyoroti fakta bahwa KPU dan Bawaslu pada dasarnya sudah jelas bahwa penyelenggara pemilu tidak lepas dari campur tangan kekuasaan.”
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu 2024 akan lebih brutal dari apa pun karena akan mempertemukan pihak yang punya kekuasaan dan pihak yang tidak punya kekuasaan.
Dalam prosesnya, banyak pengaduan yang masuk ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu, namun sayangnya banyak pula yang tidak dihiraukan.
Bahkan ada beberapa aduan yang harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA), seperti kasus keterwakilan perempuan yang disebut salah oleh MA.
“MA bilang salah, diabaikan KPU. Ke Bawaslu. Bawaslu bilang salah, diabaikan lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Mengakhiri Kebrutalan Pemilu Melalui Uji Hukum
Bivitri juga menegaskan, komentar dan kritik banyak diterima dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan juru kampanye pemilu.
Namun peringatan tersebut tetap diabaikan oleh penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu hingga akhirnya digugat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Akhirnya MK harus menerima semuanya, Prof Saldi (Hakim MK) juga MK, misalnya bukan sampah,” ujarnya.
Hal ini, menurut profesor di Sekolah Tinggi Hukum Jentera di Indonesia, mengamati adanya kecenderungan penyelenggara dan pemantau pemilu untuk “menghilangkan bola”.
Baca selengkapnya: Pimpinan Komisi II menilai jeda waktu pilkada dan pilpres akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan UU Pemilu.
Menurutnya, tidak ada yang berani mengambil sikap tegas ketika menyatakan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran.
“Saya pikir mereka sudah berpikir bahwa tidak apa-apa jika mereka menentang hasil,” kata Bivitri.
Buku terbitan Lulusdem ini menyajikan foto proses dan materi PHPU pada Pemilu 2024, merangkum permohonan, dalil pemohon, dan putusan hakim sehingga memudahkan pembaca memahami prosesnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.