SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti keberhasilan proses praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka mantan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbir Nur (Mama Birin).

Rudianto menilai hal itu merupakan perubahan untuk memastikan kelengkapan seluruh alat bukti dalam penetapan tersangka oleh penegak hukum.

Rudianto, Rabu (13/11/2024) di Gedung DPR RI, mengatakan, “Ini amandemen yang sebenarnya ada dua alat bukti yang disatukan dalam penetapan tersangka. Nah, itu amandemen, kira-kira begitu.”

Baca juga berita ini: Sahbirin Nur mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan

Menurut Rudianton, seharusnya aparat penegak hukum dapat menghasilkan bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan pendekatan hukum terhadap kasus korupsi.

“Iya, ini amandemen bersama yang mengubah pendekatan hukum. Tadi saya katakan, dia mengubah pendekatan hukum saat kalah di pengadilan,” kata Rudianto.

“Sampai ada putusan atas perkara tersebut, proses penyidikan sebenarnya tersangka mempunyai dua alat bukti yang kuat. Sehingga ketika datang ke pengadilan, kedudukannya tidak kurang dari itu.”

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sehari (13/11/2024) setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sidang perdana yang diajukan Sahbir terkait penetapan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Sidang di Depan Gubernur Kalsel, Cabut Status Tersangka

Hakim tunggal Afrizal Hadi mengatakan kecurigaan Sahbir tidak berdasar dan tidak dilakukan persidangan terhadapnya.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/12/2024), Aprizal menyatakan tindakan KPK terkait penetapan Sahbir sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.

Hakim Aprizal mengatakan dalam sidang yang digelar di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa “permohonan sebelumnya dari pemohon Sahbir Noor telah diterima dan dikabulkan sebagian.”

Hakim juga menyebut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbir Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan putusan itu, pengadilan membatalkan status Sahbir sebagai tersangka kasus suap.

Meski demikian, KPK tetap berwenang melanjutkan penyidikan dan dapat menetapkan kembali Sahbir sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *