SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

PDI-P Desak Polisi Usut Pengacara yang Tipu Kader untuk Gugat SK Partai

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta polisi mengusut dugaan jaksa mencuri kader PDI-P untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) perluasan konstitusi PDI-P. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di pengadilan.

Ronnie Talapessi, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Konstitusi Nasional, mengatakan kader yang memprotes perpanjangan DPP PDI-P mengaku dijebak dan ditipu pengacara.

Ronny mengaku ditipu oleh pengacara yang meminta keterangan pribadi dan tanda tangannya serta uang Rp 300.000 tanpa menjelaskan maksud dan niat agen tersebut.

Mudah-mudahan polisi bisa cepat menyelesaikan masalah ini, kata Ronnie Talapessy kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: 3 Kasus Dibubarkan, Keputusan Perpanjang Kekuasaan PDI-P Secara Sah

Tiga kasus terhadap pemerintahan PDI-P saat ini telah dibatalkan.

Dua di antaranya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta membatalkan kedua perkara tersebut pada 26 September dan 2 Oktober 2024.

Belakangan, perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dibatalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Ronnie, kader PDI Perjuangan mencabut tuntutan atas keputusan sengaja memperpanjang kekuasaan DPP.

Dia mengatakan, keputusan perpanjangan aturan DPP mempunyai kekuatan hukum karena pengadilan memberikan pengecualian terhadap putusan pengadilan.

Totalnya ada tiga perkara. Dua perkara di PTUN Jakarta dan satu perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semuanya dibatalkan, sehingga putusan DPP sah secara hukum, kata Ronny. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *