JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PDI-P menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima perkara sahnya Jibran Rakbuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
“Tentu saja tim kami menghormati keputusan ini. Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jumat (25/10/2024) “Kami menghormati keputusan seluruh hakim karena harus diterima dan dihormati.
Menurut Gayus, sikap yang diambil tim kuasa hukum PDI Perjuangan ini sejalan dengan prinsip hukum berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Hal ini dikenal dengan asas hukum res judicata pro veritate habatur. “Sudah menjadi konsep universal di setiap negara bahwa keputusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan tersebut,” kata Gayus.
Baca Juga: PTUN Tolak Kasus PDI-P Soal Keabsahan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
Untuk saat ini, Gayus mengatakan tim kuasa hukum belum menerima instruksi lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan untuk mengambil tindakan hukum atas tidak diterimanya keputusan tersebut.
Namun, Guice secara pribadi berpendapat bahwa tindakan hukum akan sia-sia kecuali sistem peradilan direformasi.
Pasalnya, Guius menilai hakim kurang berani mengambil keputusan secara adil dan fair, apalagi dalam kasus yang diajukan PDI Perjuangan terkait legitimasi Gibran.
“Ini sangat tergantung pada pemilik kekuasaan. Sebenarnya lumrah sekali, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau saya katakan secara pribadi, tidak perlu ada upaya lebih lanjut, kata Gayus.
“Selama situasi di pengadilan kita tetap seperti ini, hakim tidak akan percaya diri. “Hakim tidak merasa aman mengambil keputusan yang tepat,” tutupnya.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Ikut March di Retret Menteri di Akmil Magelang
Diberitakan sebelumnya, PTN Jakarta tak terima dengan gugatan PDI-P terhadap KPU RI terkait sahnya Gibran sebagai calon wakil presiden.
Diajukan dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, perkara tersebut diajukan PDI Perjuangan karena menilai KPU melakukan pelanggaran prosedur dengan menyisihkan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan tersebut, seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Joko Sessions bersama Hakim Julian Prajagupta dan Hakim Sahibur Rashid melalui e-Court pada pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN menyatakan perkara PDI Perjuangan tidak dapat diterima. PDI-P juga diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Baca Juga: Akademi Militer Prabowo Latih Para Menteri: Disiplin dan Loyalitas Inti Segala Ikhtiar
Keputusan tersebut sedianya dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, keputusan tersebut dibatalkan karena kepala bangku cadangan saat itu sedang tidak sehat.
PDI Perjuangan digugat karena KPU menilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
PDI Perjuangan menilai KPU melanggar Peraturan KPU (PKPU) dengan menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
DPR tidak berkonsultasi dengan Komisi II RI sebagaimana diatur dalam UU Konstituen PKPU. Meski demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU hingga PTUN Jakarta tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Baca Juga: CSIS Harap Legislasi Prabowo Direformasi Dengarkan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.