SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

PDI-P Terima Putusan PTUN soal Gibran Meski Klaim Banyak Kejanggalan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menegaskan partainya menghormati keputusan PTUN yang mengusung Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Namun Guy Guy menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan sebelum ada keputusan atas kasus yang diajukan PDI Perjuangan tersebut.

Kejanggalan yang terjadi salah satunya adalah tertundanya pembacaan keputusan hingga pencalonan Jubran sebagai calon wakil presiden.

Seharusnya tanggal pemidanaan adalah 24 Oktober 2024, yaitu 2 minggu sebelum pemidanaan pada 10 Oktober 2024. Karena hakim sakit, maka diundur menjadi 24 Oktober 2024, kata Guy dalam jumpa pers di Gedung PDI- Kantor P DPP, Jumat (25/10/2024).

Penemuan itu terjadi pada 20 Oktober, sehingga keputusan ini menerima apa yang kami minta dalam posisi kami dan dalam petisi yang kami kirimkan, lanjutnya.

Baca Juga: PTUN PDI-P Tolak Proses Lamaran Gibran sebagai Cawapres

Menurut Guy, seharusnya penundaan sidang kurang dari 2 minggu. Sebab, proses hukum bisa dilakukan secara elektronik atau elektronik.

Dengan begitu, kata Guy, hakim bisa menjalankan persidangan dengan baik dan mengambil keputusan tanpa harus berada di ruang sidang.

“Ini bukan tes kehadiran, kalian bisa dipisahkan meski sedang sakit. Jika tidak terlalu parah, dokter Anda mungkin memerlukan pembedahan. “Ini e-court dan putusan bisa dijatuhkan pada tanggal 10 karena hakim tidak harus datang ke pengadilan,” kata Guy.

Guy menambahkan, kejanggalan juga ditemukan dalam putusan PTUN yang tidak merinci ke mana akan mengajukan perkara.

Menurut Gays, upaya hukum PDI-P terhadap Gibran sebagai calon wakil presidennya tidak diterima karena tidak sesuai kompetensi atau kewenangan PTUN.

“Sayangnya, ini juga salah langkah. Solusi ini tidak tepat. Ke mana Anda akan pergi ketika Anda mengatakan Anda tidak memiliki yurisdiksi? Seharusnya itu ditambahkan. Kami tidak menemukan hal ini dalam keputusan yang berani. Kami tidak menganggap yurisdiksi absolut itu salah karena ini bukan soal ke mana arah yurisdiksinya dan mereka bilang keputusan dibuat memang begitu,” kata Guy.

Baca juga: PDI-P Hormati Keputusan PTUN Soal Gibran, Tak Ada Rencana Tindakan Penanggulangan

Hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima instruksi lebih lanjut dari DPP IP-P untuk mengambil tindakan hukum atas keputusan tersebut.

“Jadi apakah ada upaya lain dan apakah kita akan melakukan upaya lain? “Pasti tergantung pemilik kekuasaannya,” pungkas Guy.

Diberitakan sebelumnya, PTUN di Jakarta menolak upaya hukum KPU PDI-P RI terhadap pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

133/G/TF/2024/PTUN.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *