Jakarta, Kompas. com – PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakaboming Raku, dan calon gubernur Sumut Bobi Nasution dari partai.
Ketua DPP PDI-P Komarudin Vatubun mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemberhentian Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
“Menimbang dan mengingat, dan sebagainya, mempertimbangkan, memutus, menetapkan suatu organisasi memberikan sanksi kepada Joko Widodo berupa pemberhentian dari keanggotaan PDI Perjuangan,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).
Menurut Komarudin, SK tersebut terbit pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri dan Sekjen PDI-P Histo Cristianto.
Baca Juga: Update IG Foto Bareng Keluarga Reddy, Jokowi: Saya Apresiasi Sekali Pertemuan Ini
Sedangkan pembebasan Gibran dan Babi, lanjut kawan-kawan, mengacu pada SC Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Kedua surat tersebut bertanggal 4 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, PDI Perjuangan juga melarang Jokowi, Gibran, dan Babi melakukan kegiatan atau memegang jabatan atas nama partai.
Melarang saudara-saudara tersebut pada ayat 1 di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan, jelas Kumarudin.
Sejak dikeluarkannya surat pengunduran diri ini, PDI Perjuangan tidak mempunyai hubungan dengan DPP dan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan Jokowi, lanjutnya.
Kumaruddin menambahkan, DPP PDI-P sudah tidak bertanggung jawab lagi atas apa yang dilakukan Gibran dan Babi ke depan. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.