JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PDI Perjuangan membeberkan alasan pihaknya mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari kader partai menyusul polemik pemilu 2024 dan pemilu daerah 2024. pemilu. pemilu
Ketua DPP Pengurus Pemilu PDI Perjuangan Deddy Yewri Hunteru Sitoras mengatakan, partainya berpegang teguh pada prinsip menghormati dan menjaga harkat dan martabat Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden RI.
“Saya nyatakan kita mempunyai nilai-nilai moral dan moral politik untuk menjaga harkat dan martabat Jokowi sebagai presiden dan menghormati beliau selama menjabat,” kata Didi melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan, PDI-P punya waktu pasca Pilpres 2024 untuk menilai dan mengatasi pelanggaran etik yang dilakukan kader partai.
Baca juga: Saatnya Mendepak Joko Widodo dari Partai Rakyat Demokratik dan Buktikan Diri dengan Bentuk Partai Baru?
Namun, lanjut Dedi, PDI Perjuangan memutuskan untuk fokus menjalankan agenda politik nasionalnya melalui Pilkada Serentak pada 2024.
“Usai pemilu di daerah pasca konflik, kita punya waktu untuk memanggil pimpinan partai dari provinsi untuk menilai kader yang melanggar aturan partai,” kata Deidi.
Jadi proses ini tidak secara spesifik menyasar Jokowi dan keluarga, tapi seluruh kader Indonesia, lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PDI Perjuangan telah resmi mendepak Presiden ke-7 RI Jokodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Jibran Rakabuming Raka (Gibran Rakabuming Raka), calon gubernur Korut. Keanggotaan partai Provinsi Sumatera. milik Bobby Nasoo.
Komarudin Vatubun mengungkapkan, syarat pemecatan Jokowi diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 (SK) tentang pemberhentian Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
Baca juga: PDI-P Singkirkan Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas
Tunggu, ingat, tunggu, dengar, putuskan, putuskan, masyarakat akan memberikan sanksi organisasi berupa dikeluarkannya Joko Widodo dari keanggotaan PDI Perjuangan, kata Komaruddin, Senin (16/12/2024).
Menurut Komaruddin, SK tersebut terbit pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Cristianto.
Sementara itu, lanjut Komaruddin, pemberhentian Gibrant dan Bobby diatur dalam SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Kedua surat tersebut rencananya akan dikirim pada 4 Desember 2024.
Surat PDI-P tersebut melarang Jokowi, Gibran, dan Bobi melakukan aktivitas atau memangku jabatan yang mengatasnamakan partai.
Saudara-saudara yang disebutkan pada urutan 1 di atas dilarang mengatasnamakan PDI-P dan memangku jabatan apapun, jelas Komaruddin.
Lanjutnya, “Sampai dengan surat pemecatan ini dibuat, DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungannya dengan Jokowi dan tidak bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan Jokowi.”
Komaruddin menambahkan, DPP PDI Perjuangan sudah tidak bertanggung jawab lagi atas kegiatan Jibrant dan Bobby ke depan. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.