SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Pegawai KPK yang Didakwa Kasus Pungli di Rutan Masih Terima 50 Persen Gaji

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa Muhammad Ridwan, terdakwa kasus upah ilegal (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) mengaku masih menerima 50 persen gajinya.

Sebelum didakwa, Ridwan merupakan petugas Lapas KPK dan pernah menerima uang dari narapidana.

Baca Juga: KPK Sidak Rutannya Cegah Perburuhan

Meski digugat, ia tidak dicopot dari jabatannya karena diperiksa sesuai hukum.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan pada Senin (11/11/2024) saat diperiksa sebagai saksi oleh terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.

– Apakah kamu dibayar sekarang? Jaksa KPK diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

“Gaji saya tetap dapat, tapi sepertinya 50 persen,” kata Ridvan.

Lalu jaksa menanyakan alasan pemotongan tersebut.

Ridwan menjelaskan, pengurangan ini dilakukan karena statusnya sebagai terdakwa.

Ia pun membenarkan dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas) karena melanggar etik dan dijatuhi hukuman berat berupa permintaan maaf publik.

– Apakah Anda membuktikan bahwa Anda meminta uang? tanya Jaksa KPK.

Ridvan menjawab: “Mereka mengambil uang dari para tahanan.”

Baca Juga: Kasus Vandalisme Penjara KPK, Sumbangan Ditaruh di Toilet Karuthan

Sebagai informasi, Dewan KPK mengumumkan ada 90 pegawai yang melakukan pelanggaran moral dalam kasus suap di penjara tersebut.

Akibatnya, 66 dari 90 pekerja diberhentikan dari Direktorat Inspeksi Profesi. Sebelum Dewas KPK terbentuk, 12 orang lainnya merupakan tersangka suap dan masih berkonsultasi dengan Administrasi Umum Pelayanan Publik (GSC).

Sementara Ridwan dan 15 orang lainnya masih dalam pemeriksaan hukum dan belum bisa dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan.

Ketua Jaksa KPK dalam kasus ini menuduh 15 pegawai KPK yang dipenjara melakukan pengambilan uang sebesar Rp 6,3 miliar dari tahanan KPK.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *