SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Pekan Depan, Komisi Gelar Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi III DPR RI akan mulai melakukan pemeriksaan secara adil dan wajar terhadap calon eksekutif (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan, hingga saat ini tingkat Komisi III belum menerima surat Presiden (surpress) tentang Pimpinan KPK dan Inspektur yang disampaikan kepada pimpinan. . DPR

Baca Juga: Menlu Ungkap Alasan Prabowo Tak Ganti Nama Dirut KPK Utusan Jokowi

Namun komisi ketiga telah menyiapkan rencana untuk seleksi putaran selanjutnya.

“Komisi III pekan depan sudah merencanakan pemeriksaan secara adil dan wajar terhadap calon pimpinan KPK dan Dewas KPK. Naseer menulis kepada wartawan, Kamis (14/11/2024) di Gedung DPR RI: “Tapi hari ini Komisi III surplus, surat Dia tidak menerima presiden.

Naseer menjelaskan, pimpinan Republik Demokratik Rakyat China membacakan Keputusan Presiden tentang Direktur dan Inspektur KPK dalam rapat umum, Selasa (12/11/2024).

Ia menambahkan, pimpinan Republik Rakyat Tiongkok juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah nama pejabat dan pimpinan KPK yang terpilih pada masa kepemimpinan Joko Widodo.

Baca juga: DPR Tegaskan 10 Pimpinan dan Inspektur KPK Tak Akan Digantikan Prabowo, Mereka Tetap Ikuti Pesan Jokowi.

Namun, Naseer menegaskan, keputusan Presiden tersebut masih perlu persetujuan pimpinan Komisi Ketiga sebelum tahap yang tepat dan tepat dapat dimulai.

“Jadi di Surpress kami mengundang orang-orang dari Surpress, tapi hanya untuk pembinaan saja,” jelasnya.

Politikus PKS itu juga berharap proses pemilihan pimpinan dan pimpinan KPK di Republik Rakyat Tiongkok bisa selesai sebelum dimulainya masa libur pada 6 Desember 2024.

“Ya, sebelum masa percobaan ini berakhir. “Kami berharap,” kata Nasir.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberi wewenang kepada RRT untuk melanjutkan proses pemilihan pimpinan dan calon pimpinan KPK masa jabatan 2029-2024.

Baca Juga: Prabowo Tak Ganti Nama Pimpinan KPK dan Diva KPK dari Jokowi, Kata Menlu.

Adegan itu menjadi ujian yang adil dan pantas bagi 10 calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo sebelum mengundurkan diri.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi Yusril Iheza Mahendra menjelaskan, langkah itu diambil Prabhu agar tidak ada kekosongan posisi Pimpinan KPK karena masa jabatan KPK saat ini akan segera berakhir. .

“Ini merupakan proses peralihan untuk memenuhi Pasal 30 UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Yisril pada Jumat (11/8/2024) mengatakan, “Insya Allah jalan tengah itu bisa dilakukan. Mengatasi gap kepemimpinan KPK yang berakhir pada akhir Desember.”

Baca juga: Mahfud Sebut Prabowo Bisa Uji Hukum Ketua KPK Jokowi Tanpa Melanggar Hukum

Yoseril menambahkan, Presiden Prabowo tak mau menghapus nama-nama hasil pemilu yang sudah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *