SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Pekerja Seks di Belgia Dapat Uang Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Cuti

 

BRUSSELS, sp-globalindo.co.id – Pekerja seks di Belgia kini berhak atas pensiun, asuransi kesehatan, dan cuti berdasarkan undang-undang baru.

Anggota parlemen Belgia pada bulan Mei lalu melakukan pemungutan suara untuk memberikan perlindungan kerja yang sama kepada pekerja seks seperti pekerja lainnya, untuk mencegah pelecehan dan eksploitasi.

Undang-undang yang mulai berlaku pada Minggu (1/12/2024) ini akan memastikan pekerja seks memiliki kontrak kerja dan perlindungan hukum.

Baca Juga: Pria Ini Pesan Pekerja Seks di Hotel, Tapi Ternyata Istrinya Datang, Semua Kaget

Rencananya adalah untuk mengakhiri wilayah abu-abu yang tercipta pada tahun 2022, ketika pekerja seks didekriminalisasi di Belgia, namun tanpa memberikan perlindungan apa pun kepada pekerja seks, atau hak-hak pekerja, seperti pengangguran atau asuransi kesehatan.

Menurut undang-undang, pekerja seks mempunyai hak untuk menolak pasangan seksualnya atau melakukan tindakan tertentu dan dapat menghentikan tindakan tersebut kapan saja.

Seperti dilansir The Guardian, pekerja seks tidak bisa dipecat karena penolakan tersebut.

Pengusaha juga harus memiliki “karakter baik” dan tinggal di Belgia.

Mereka juga harus memastikan bahwa tempat tersebut dilengkapi dengan tombol panik, linen bersih, pancuran dan kondom.

Perlindungan ini tidak mencakup pekerjaan di rumah, atau aktivitas seperti striptis dan pornografi.

Serikat Pekerja Seks Belgia menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “sebuah langkah maju yang penting, mengakhiri diskriminasi hukum terhadap pekerja seks.”

Baca juga: Perubahan Iklim Memaksa Anak Perempuan Zimbabwe Menjadi Pekerja Seks

Namun, kata mereka, aturan ini bisa “digunakan” untuk mengurangi atau menghilangkan pekerja seks.

“Kami sudah melihat beberapa kota bersembunyi di balik kata ‘keamanan’ dan ‘kebersihan’ untuk memberlakukan peraturan lokal yang ketat sehingga membuat pekerjaan seks hampir tidak mungkin dilakukan di wilayah yang mereka miliki,” jelas Serikat Pekerja Seks Belgia.

Pada saat yang sama, beberapa kelompok perempuan mengkritik undang-undang tersebut.

Ketika RUU tersebut diterbitkan pada tahun 2023, Dewan Wanita Perancis yang Berbahasa Perancis di Belgia mengatakan bahwa RUU tersebut akan menjadi “bencana besar” bagi gadis-gadis muda dan korban perdagangan manusia.

“Menerima keberadaan prostitusi dan kita harus melindungi pekerja berarti menerima kekerasan seksual ini dan tidak melawannya,” kata ketua organisasi tersebut kepada Le Soir.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *