JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Upacara pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan ditunda mulai Februari 2025 hingga Maret 2025.
Penundaan jadwal tersebut dibenarkan Ketua Komisi II DPR RI Rifginizami Karsayuda.
Menurut dia, acara pengambilan sumpah kepala daerah ditunda karena Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
Selain itu, MK akan memberikan seluruh surat kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih bahwa tidak ada perselisihan di MK hanya setelah PHPU selesai, kata Rifkinizami dikutip Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Pilkada 2024 Boleh Tunda Upacara Sumpah Pimpinan Daerah, Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
Oleh karena itu, menurut Rifginizami, kepala daerah terpilih yang tidak dapat diganggu gugat oleh Mahkamah Konstitusi harus menunggu hingga perkara perselisihan pemilu di daerah lain selesai. Maka upacara pengambilan sumpah pun dilakukan pada waktu yang bersamaan.
“Inilah prinsip utama penyelenggaraan pilkada serentak. Oleh karena itu, bagi yang tidak berselisih sebaiknya menunggu Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perselisihannya.”
Namun, Rifginizami mengatakan persoalan penundaan pelantikan presiden akan diselesaikan melalui keputusan presiden baru.
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal upacara pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
Bentuknya bukan PKPU (Peraturan KPU), tapi Keputusan Presiden (Perpres). Jadi di tingkat Presiden, kata Rifginizami.
Baca Juga: Wamendagri Minta Petunjuk kepada Prabowo soal Jadwal Pelantikan Pimpinan Daerah
Sesuai Keputusan Presiden Mongolia Nomor 80 Tahun 2024, upacara pelantikan gubernur dan wakil rakyat terpilih pada Pilkada 2024 rencananya akan dilaksanakan pada Februari mendatang. 7 Agustus 2025.
Pada kesempatan tersebut, acara pelantikan gubernur dan wakil terpilih, wali kota dan wakil kota terpilih berdasarkan hasil pemilu serentak tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang pertamanya pada 8 Januari 2025 dan akan menguji terlebih dahulu perselisihan hasil pemilihan gubernur, gubernur, dan gubernur, serta perselisihan terkait Pilkada 2024.
Setelah permohonan didaftarkan dalam Daftar Elektronik Konstitusi (e-BRPK) pada 3 Januari 2025, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam waktu empat hari kerja.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Pimpinan Daerah yang Dibicarakan, Diperkirakan Digelar 2 Tahap
Selain itu, keputusan penghentian perkara tersebut dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi yang tidak setuju, perkaranya akan dilanjutkan ke sidang tahap berikutnya yang dijadwalkan pada 14-28 Februari 2025. .
Setelah itu, Pengadilan akan menyelenggarakan rapat konsultasi hakim yang akan mengambil keputusan akhir berdasarkan hasil sidang ahli berikutnya.
RPH dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Sidang keputusan/perintah akhir selanjutnya akan dilaksanakan pada 7-11 Maret 2025. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.