JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifkinizami Karsayuda mengungkapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar akan ditunda setelah 13 Maret 2025.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden (purpres) no. Gubernur 2024 yang berjumlah 80 orang dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan diundur karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pilkada.
Baca Juga: 57 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat di Mahkamah Konstitusi, Pilkada Terbanyak
Benar (pengangkatan ditunda), karena MK baru menyelesaikan seluruh sengketa pemilu pada 13 Maret 2025, kata Rifqinizamy kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (1 Februari 2025).
“Dan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan seluruh surat kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih bahwa tidak ada perselisihan, baru setelah PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Menurut Rifkinizami, sebaiknya kepala daerah yang belum dituntut atau dituntut di Mahkamah Konstitusi bisa dilantik sekaligus. Oleh karena itu, menurutnya pelantikan Kepala Daerah juga akan ditunda.
Baca Juga: Wamendagri Minta Petunjuk Prabowo Soal Jadwal Pelantikan Pimpinan Daerah
Menurut dia, pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan dilakukan pada hari yang sama saat Mahkamah Konstitusi menyelesaikan seluruh perselisihan.
“Majelis konstitusi yang kontroversial dan tidak terbantahkan harusnya dilantik secara serentak. Ini prinsip dasar pilkada serentak. ,” tambah Rifkinizami.
Penetapan jadwal pelantikan kepala daerah menunggu konfirmasi dari Presiden Prabowo Subianto, tambah politikus Partai Nasdem itu.
Kita serahkan pada presiden. Karena dasar hukum pengangkatan kepala daerah adalah peraturan presiden, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.