Terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029 membawa angin segar bagi berbagai sektor perekonomian, termasuk sektor real estate.
Dengan latar belakang visi pembangunan ambisius yang mendukung rakyat, pemerintahan baru diharapkan menjadi katalisator perubahan positif. Terutama di sektor real estate yang telah lama menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Sektor real estate tidak hanya menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat tetapi juga mendorong berkembangnya berbagai industri terkait seperti konstruksi, manufaktur bahan bangunan, jasa keuangan dan transportasi.
Sektor ini mempunyai kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yakni senilai Rp2.349 hingga 2.865 triliun (14,63 hingga 16,30 persen PDB) setiap tahunnya.
Dari sisi penerimaan perpajakan, sektor real estate memberikan kontribusi sebesar Rp185 triliun (sekitar 9,26 persen penerimaan pajak pusat) kepada pemerintah pusat dan Rp92 triliun (31,86 persen dari total pendapatan asli daerah/PAD) kepada pemerintah daerah.
Salah satu komitmen utama Prabowo-Gibran adalah target membangun 3 juta rumah pada masa kepemimpinannya. Tujuannya untuk mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 12,75 juta unit.
Program ini berfokus pada masyarakat kelas menengah ke bawah yang kesulitan mendapatkan perumahan yang terjangkau.
Program 3 Juta Rumah juga menyasar kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti pekerja lepas dan masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh.
Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah memperkuat kebijakan pembiayaan perumahan dengan memberikan subsidi dan kredit murah melalui program seperti Mekanisme Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menerapkan kebijakan pinjaman terhadap nilai (LTV) 100 persen.
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat membeli rumah tanpa uang muka, sehingga memacu pembangunan rumah dan memperluas kepemilikan rumah di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Perizinan dan Penataan Ruang
Tantangan birokrasi dan peraturan di sektor real estat Indonesia merupakan masalah yang berulang setiap tahun dan menghambat pertumbuhan industri ini.
Sektor real estat, yang memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi negara, seringkali menghadapi masalah perizinan, peraturan perencanaan tata ruang yang kaku, dan ketidakpastian hukum, yang menghambat investasi dan pengembangan proyek perumahan.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pengembang real estate adalah proses perizinan yang rumit.
Dalam beberapa kasus, proses izin mendirikan bangunan bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Mulai dari pengajuan izin lokasi, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), hingga penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Birokrasi yang berlapis seperti ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengembang, memperlambat pelaksanaan proyek, dan meningkatkan biaya operasional.