JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Produsen mobil listrik asal China, BYD, siap meluncurkan mobil listrik premiumnya Denza di Indonesia dalam waktu dekat.
Namun timbul permasalahan hukum terkait penggunaan nama “Denza” yang sebelumnya telah didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 hingga 3 Juli 2033.
Menanggapi hal tersebut, BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut karena menggunakan merek tersebut, yang menurut Denza telah menjadi kekayaan intelektual mereka.
Baca juga: BYD Sudah Distribusikan 15.000 Kendaraan Listrik di Indonesia
Elang Zhao, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, mengakui permasalahan tersebut merupakan sebuah masalah. Tapi dia tidak bisa berkata lebih banyak.
Kita tunggu pembahasan selanjutnya, dua hari lagi (22/1/2025) Denza akan diluncurkan. Kita bahas di sana, kata Eagle Zhao, Jakarta, Senin (20/1/2025) pertemuan BYD Media Gathering ).
Sementara itu, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Pancaitan mengatakan BYD akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Intinya BYD mengikuti atau menghormati hukum yang ada di Indonesia. Kami percaya bahwa setiap perusahaan atau individu berhak melindungi hak kekayaan intelektualnya.
“Tepat setelah Denza,” lanjut Luther.
Baca juga: Chery Siapkan Dana Rp 70 Miliar untuk Kampanye Pemasaran Omoda E5
Denza sendiri merupakan merek yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010 melalui kemitraan antara BYD dan Mercedes-Benz, dengan kepemilikan saham 50-50. Namun pada September 2024, BYD akan mengambil alih merek tersebut sepenuhnya.
Dalam gugatan yang diajukan pada Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, BYD mengklaim Denza merupakan merek ternama internasional dan menuduh PT WNA mendaftarkan merek tersebut dengan itikad buruk
BYD Company Limited meminta pembatalan pendaftaran merek Denza oleh orang asing yang mengaku sebagai pemilik merek tersebut.
Baca juga: Denza D9 akan mulai dijual di Indonesia minggu depan
Berikut beberapa rambu kecil yang diminta oleh BYD Company Limited nomor barang 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst:
1. Memenuhi tuntutan pemohon secara memadai. 2. Menyatakan pemohon sebagai pendaftar asli dan pemilik merek dagang. Menyatakan bahwa merek pemohon dan berbagai merek terkenalnya 4. Menurut dia merek tersebut no. IDM001176306 golongan 12 atas nama Tergugat yang sangat mirip dan/atau sangat mirip dengan merek terkenal Penggugat dan variannya.5. Dia mengatakan merek itu No. IDM001176306 kelas 12 diajukan terhadap Penggugat dengan itikad buruk.6. Pemberitahuan pendaftaran merek dagang no. IDM001176306 atas nama terdakwa golongan 12, dengan segala akibat hukumnya.7. Terdakwa harus diperintahkan untuk tunduk dan mematuhi keputusan ini 8. Diperintahkan agar pendaftaran catatan kredit dibatalkan. IDM001176306 golongan 12 atas nama penerima hak dari Daftar Umum Merek Dagang dan segala akibat hukumnya.9. Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk segera mengirimkan salinan putusan kepada kuasa hukum tetap kepada Kementerian Kehakiman Republik Indonesia. Kepala Eksekutif Kekayaan Intelektual. Manajer Penghargaan.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Dengarkan berita terbaru dan buletin berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.