Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

wegen india

fucan - Your Ultimate Sports Hub

Balaji School of Sports Science - Sri Balaji University, Pune

tradedial

Mizoram Ground Water Authority

Whoogle Expo

Peluncuran Denza di Indonesia Dibayangi Sengketa Hak Merek - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Peluncuran Denza di Indonesia Dibayangi Sengketa Hak Merek

JAKARTA, KOMPAS.com – Produsen mobil listrik asal China, BYD, siap meluncurkan mobil listrik premiumnya Denza di Indonesia dalam waktu dekat.

Read More : Mobil Hybrid Lebih Aman Melewati Jalan Menurun Karena Teknologi

Namun timbul permasalahan hukum terkait penggunaan nama “Denza” yang sebelumnya telah didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 hingga 3 Juli 2033.

Menanggapi hal tersebut, BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut karena menggunakan merek tersebut, yang menurut Denza telah menjadi kekayaan intelektual mereka.

Baca juga: BYD Sudah Distribusikan 15.000 Kendaraan Listrik di Indonesia

Elang Zhao, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, mengakui permasalahan tersebut merupakan sebuah masalah. Tapi dia tidak bisa berkata lebih banyak.

Kita tunggu pembahasan selanjutnya, dua hari lagi (22/1/2025) Denza akan diluncurkan. Kita bahas di sana, kata Eagle Zhao, Jakarta, Senin (20/1/2025) pertemuan BYD Media Gathering ).

Sementara itu, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Pancaitan mengatakan BYD akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Intinya BYD mengikuti atau menghormati hukum yang ada di Indonesia. Kami percaya bahwa setiap perusahaan atau individu berhak melindungi hak kekayaan intelektualnya.

“Tepat setelah Denza,” lanjut Luther.

Baca juga: Chery Siapkan Dana Rp 70 Miliar untuk Kampanye Pemasaran Omoda E5

Read More : Update Harga LSUV Bekas Maret 2025, Daihatsu Terios mulai Rp 89 Jutaan

Denza sendiri merupakan merek yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010 melalui kemitraan antara BYD dan Mercedes-Benz, dengan kepemilikan saham 50-50. Namun pada September 2024, BYD akan mengambil alih merek tersebut sepenuhnya.

Dalam gugatan yang diajukan pada Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, BYD mengklaim Denza merupakan merek ternama internasional dan menuduh PT WNA mendaftarkan merek tersebut dengan itikad buruk

BYD Company Limited meminta pembatalan pendaftaran merek Denza oleh orang asing yang mengaku sebagai pemilik merek tersebut.

Baca juga: Denza D9 akan mulai dijual di Indonesia minggu depan

Berikut beberapa rambu kecil yang diminta oleh BYD Company Limited nomor barang 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst:

1. Memenuhi tuntutan pemohon secara memadai. 2. Menyatakan pemohon sebagai pendaftar asli dan pemilik merek dagang. Menyatakan bahwa merek pemohon dan berbagai merek terkenalnya 4. Menurut dia merek tersebut no. IDM001176306 golongan 12 atas nama Tergugat yang sangat mirip dan/atau sangat mirip dengan merek terkenal Penggugat dan variannya.5. Dia mengatakan merek itu No. IDM001176306 kelas 12 diajukan terhadap Penggugat dengan itikad buruk.6. Pemberitahuan pendaftaran merek dagang no. IDM001176306 atas nama terdakwa golongan 12, dengan segala akibat hukumnya.7. Terdakwa harus diperintahkan untuk tunduk dan mematuhi keputusan ini 8. Diperintahkan agar pendaftaran catatan kredit dibatalkan. IDM001176306 golongan 12 atas nama penerima hak dari Daftar Umum Merek Dagang dan segala akibat hukumnya.9. Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk segera mengirimkan salinan putusan kepada kuasa hukum tetap kepada Kementerian Kehakiman Republik Indonesia. Kepala Eksekutif Kekayaan Intelektual. Manajer Penghargaan.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Dengarkan berita terbaru dan buletin berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *