Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome

KOMPAS.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan meminta penjualan browser Google Chrome. Alasannya adalah Google memiliki monopoli di pasar pencarian Internet dan masih mempertahankan praktik ini.

Read More : Samsung Rilis Galaxy Tab S10 Plus dan S10 Ultra, Tablet Galaxy AI yang Lebih Langsing

Selain memaksa penjualan Chrome, pemerintah AS akan meminta hakim untuk mewajibkan Google melisensikan hasil dan data Chrome, serta memberikan lebih banyak opsi kepada situs web agar tidak “dilacak” oleh produk kecerdasan buatan (AI).

Laporan tersebut berasal dari sumber yang semula dilansir media Bloomberg, Selasa (19/11/2024).

Meskipun terkesan dipaksakan, Google masih memiliki peluang untuk memperbaiki praktik yang dianggap monopoli oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: 15 Juta Orang Kehilangan Kata Sandi Karena Google Chrome

DoJ akan meninjau atau membatalkan permintaan penjualan Chrome jika Google melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga menciptakan persaingan yang sehat.

Kasus ini menyusul keputusan hakim federal AS Amit Mehta pada Agustus 2024. 

Saat itu, Mehta menemukan bahwa Google menggunakan perjanjian distribusi eksklusif dan membebankan harga murah untuk iklan teks penelusuran umum atau iklan yang muncul di hasil penelusuran. Praktik ini dianggap sebagai tindakan antimonopoli. 

Sementara itu, Departemen Kehakiman dan beberapa negara bagian AS juga menuduh Google membuat kesepakatan eksklusif dengan perusahaan teknologi untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari default di ponsel pintar dan komputer.

Hakim Mehta sedang menentukan langkah apa yang harus diambil Google untuk memperbaiki pelanggaran antimonopoli ketika raksasa teknologi itu berencana mengajukan banding. Oleh karena itu, Kementerian Kehakiman merekomendasikan penjualan Chrome melalui hakim yang dihimpun KompasTekno dari Forbes, Kamis (21/11/2024).

Read More : SP NEWS GLOBAL Nostalgia Game Klasik di PUBG Mobile, Kolaborasi Epik dengan Tekken 8

Pengadilan kemudian akan membahas apa yang harus dilakukan Google pada bulan April 2025 dan mengeluarkan keputusan akhir pada bulan Agustus tahun itu. 

Baca juga: Google Chrome Sudah Update, Ada Fitur Lens Mirip Circle to Search

Chrome adalah bisnis penting bagi Google. Browser ini menguasai lebih dari separuh pasar browser global. 

Menurut Statcounter, pangsa pasar Chrome akan menjadi 66,7 persen pada Oktober 2024, lebih tinggi dibandingkan Safari (18 persen), Edge (5 persen) dan Firefox (3 persen).

Tak hanya itu, bisnis periklanan Google yang juga ditenagai Chrome juga menjadi penyumbang pendapatan terbesar perusahaan.

Pada kuartal ketiga tahun 2024, bisnis periklanan Google berhasil menghasilkan $65,9 miliar (sekitar $1,048 miliar). Sedangkan total pendapatannya sebesar $88,3 miliar (sekitar Rp 1,404 triliun). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *