JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiriage atau AD Hiriage mengisyaratkan pemerintah akan mengubah peraturan perundang-undangan terkait narkotika.
Undang-Undang (UU) Narkotika akan diubah dengan menggabungkan masalah kesehatan dengan hukum pidana, kata AD.
“Ya maksudnya UU Narkotika akan kita revisi. Jadi sebenarnya gabungan dari dua hal tentunya kesehatan dan hukum pidana, kata Edi usai rapat dengar pendapat di kawasan Glodok, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Wakil Menteri Hukum AD Hiriage mengatakan pemerintah akan memberlakukan hukum acara pidana baru pada tahun 2025
AD menjelaskan, dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan ini, pemerintah berpandangan bahwa pengguna narkoba yang hanya sekedar pengguna tidak perlu dihukum.
Jadi dalam visi kita ke depan, bagi pengguna, pengguna yang bersih, itu bukan hukuman atas kejahatan, tapi hukuman atas perbuatannya, kata Eddy.
Ia mengatakan, tindakan yang menjadi pertimbangan bisa berupa rehabilitasi atau evaluasi dari tim masa percobaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini menekankan pentingnya reformasi UU Narkotika yang masuk dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas).
Baca juga: Rapat Komisi III, ICJR Dorong Perubahan KUHAP, UU TPPO, dan UU Narkotika
AD mengatakan, putusan MK ini menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk dipertimbangkan, didengar, dan dijelaskan dalam proses pembuatan undang-undang.
Oleh karena itu, semakin banyak forum diskusi publik dan masukan dari berbagai kelompok, semakin besar kemungkinan undang-undang tersebut diterima oleh masyarakat, ujarnya. Dengarkan pilihan berita utama dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran sp-globalindo.co.id di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.