Jakarta, Compas.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang melanggar hak asasi manusia ketika datang ke bisnis mereka.
Menurut Pigai, pemerintah sudah memiliki bisnis nasional dan strategi hak asasi manusia (Stranci Bham) untuk memastikan bahwa dunia bisnis mengatasi bisnis prinsip -prinsip hak asasi manusia.
“Kemudian, pada tahun 2026, kami akan mengaudit dan dapat menerapkan sanksi pada industri dan perusahaan, tetapi tidak sekarang,” kata Pigai setelah bertemu dengan PBNU di PBNU Corps, Central Jakarta, Selasa (1/14/2025).
Menurut Pigai, perusahaan atau perusahaan yang digunakan oleh aturan ini adalah standar nasional dan internasional.
Baca juga: Menteri Babi Natalius: Pusat Pelatihan Hak Asasi Manusia sekarang akan menjadi -Campus
“Tidak ada kelas menengah ke bawah. Kemudian, jika manajer bisnis tidak mengatur hak asasi manusia (sanksi), ”katanya.
Pigai menjelaskan bahwa perusahaan harus menggunakan banyak hal dalam prinsip -prinsip internasional.
“Tugas perusahaan adalah untuk menghormati bagaimana menangani perusahaan dengan standar prinsip -prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Pigai memberikan contoh bagi perusahaan untuk menerapkan 101 prinsip yang 100 100 pekerja, untuk menjadi pekerja yang cacat.
Tetapi jika tidak digunakan, itu akan mengurangi evaluasi menteri perusahaan.
Baca Juga: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai Akan Bertemu Di Kantor PBNU Gus Yahya
Pigai mengatakan bahwa partainya akan secara teratur memeriksa apakah perusahaan menggunakan prinsip -prinsip tersebut sesuai dengan aturan.
“Ternyata di perusahaan kami memeriksa bahwa tidak ada yang dinonaktifkan, jadi nilainya akan berkurang di tahun -tahun mendatang, tetapi itu 2026 dan lebih tinggi, saya tidak ingin ruam,” katanya.
Pigai menambahkan, pada bulan September tahun ini, Kementerian Hak Asasi Manusia mengeluarkan peraturan presiden yang terkait dengan peraturan tersebut.
“Kami akan mempersiapkan, nanti pada bulan September, kami akan memancarkan peraturan presiden,” Pigai menjelaskan. Pelajari tentang berita dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Saluran Utama Akses Anda ke sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafbedbpzjrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal program WhatsApp.