Jakarta, sp-globalindo.co.id – MD, mantan menteri masalah politik, hukum dan keamanan, mengingatkan pemerintah untuk tidak menyerahkan dasar yang buruk untuk kebijakan hukum, dan tampaknya hanya meminta keinginan presiden.
Pakar konstitusional menyatakan kritik atas pernyataan pemerintah, yang tampaknya secara diam -diam diakui dan dikompensasi atas kerugian karena mekanisme denda damai, yang dianggap tidak memadai.
Mahfud meminta pemerintah untuk berhenti membenarkan ide -ide yang ditemukan kejam. Dia mengundang semua pihak untuk mempertahankan prinsip negara, yang menghormati hukum dan diprioritaskan untuk tata kelola yang baik.
“Selamat datang di Tahun Baru ini, tidak suka menemukan artikel di masa depan untuk pembenaran. Kemudian, komentar dari masing -masing presiden terbukti menjadi argumen untuk membuktikan bahwa ini bukan kondisi yang baik,” kata kantor Mahfud, Minteng, Jakarta Center, 26.26.2014).
Mahfud menilai pengampunan korupsi, meskipun mereka melanggar hukum yang berlaku karena ketentuan pengembalian.
Baca juga: Tanggapan GĂ©rindra terhadap Pernyataan Mahfud tentang Ulasan Perdamaian
Dia mengatakan bahwa korupsi kriminal dan hukum pidana tidak menyediakan ruang untuk ide -ide semacam itu.
“Saya mengejutkan. Menteri terkait dengan hukum, dia suka meminta argumen atau sertifikat yang diserahkan oleh presiden,” kata Mahfud.
“Buruk. Undang -Undang Korupsi tidak membenarkan bahwa hukum pidana tidak membenarkannya. Kemudian menteri mencari argumen,” lanjut Mahfud.
Dia menjelaskan bahwa denda perdamaian hanya berlaku untuk pelanggaran ekonomi yang mencakup perpajakan, bea cukai, dan bea cukai. Ketentuan ini akan diatur oleh Pasal 35 (1) (1) Kantor Jaksa Agung Indonesia, Undang -Undang 11 Undang -Undang 11 Undang -Undang 2021.
Mahfud menekankan bahwa korupsi tidak diperhitungkan dalam kategori kejahatan ekonomi.
Baca lebih lanjut: Tentang denda damai, Menteri Mahfud Sindir suka meminta hal yang salah
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Supratman mengatakan bahwa, selain pengampunan presiden, pengampunan korupsi dapat diberikan dengan damai.
Supratman mengatakan bahwa prestise perdamaian perdamaian adalah milik kantor jaksa karena hukum baru jaksa penuntut telah mengizinkannya.
“Presiden dapat meminta maaf kepada korupsi, karena hukum jaksa penuntut, yang hanya memberi jaksa agung untuk memberikan denda damai untuk masalah -masalah seperti itu,” kata Supratman, Rabu 25/2024), kota Antara. Baca berita dan berita yang dipilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama di compas.com whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vaffpbedbdbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.