SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM Sebelum Naikkan PPN 12 Persen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi VII RDP RI Evita Nursanty meminta pemerintah mempertimbangkan nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (MIPIME) sebelum menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Ia mengingatkan, UMKM akan sangat terdampak karena rencana tersebut diperkirakan akan menurunkan daya beli masyarakat.

“UMKM kemungkinan besar akan mengalami penurunan penjualan yang signifikan sehingga berdampak pada ketidakmampuan menjaga arus kas dan keseimbangan keuangan usahanya,” kata Evita dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Dia mengungkapkan, jika terus naik maka PPN akan memberatkan perekonomian masyarakat.

Baca juga: PPN 12% Berlaku di 2025, Daya Beli Kelas Menengah Bawah Terancam

Evita memahami pemerintah ingin meningkatkan jumlah penerimaan negara melalui pajak. Namun kenaikan PPN saat ini dinilai kurang tepat.

“Kami memahami niat pemerintah untuk meningkatkan pendapatan, namun kini krisis ekonomi berdampak signifikan terhadap jumlah penduduk,” ujarnya.

Bayangkan penderitaan jutaan UMKM yang akan terkena dampaknya, termasuk para pekerja yang tinggal di sana, lanjutnya.

Ia menilai kenaikan PPN akan semakin memperlambat perekonomian masyarakat.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan sumber penerimaan lain dibandingkan menaikkan PPN hingga 12 persen.

Baca Juga: PHRI Gunungkidul Nyatakan Kekhawatiran Atas Kenaikan PPN 12%.

“Pemerintah harus mencari alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. “Daripada menaikkan PPN, pemerintah bisa mengoptimalkan sumber penerimaan lain dengan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih efisien,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *