Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
sp-globalindo.co.id-Ministri untuk Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis (Kemenpan-RB), bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong para pemimpin regional untuk melakukan masalah-masalah pegawai negeri non-negara (non-ASN).
Tujuan kerja sama ini adalah untuk mempercepat peraturan staf non -asn, sesuai dengan istilah hukum (hukum) dari nomor 20 2023 mengenai ASN.
Selain Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB juga mengundang Badan Sumber Daya Manusia Negara (BKN) untuk lebih proaktif dalam mempercepat pengaturan staf selain ASN. Melalui Kementerian Interior dan Jaringan BKN, yang mencapai daerah, kami berharap proses struktural ini dapat dilakukan lebih cepat.
Salah satu langkah yang digunakan dalam perjanjian adalah dengan memilih pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dua Tahap (PPPK). Namun, langkah ini dianggap menemukan lebih banyak hambatan yang perlu diselesaikan dalam kolaborasi.
Baca juga: Memperbarui banjir di Makassar, pembatasan bantuan dan penduduk yang memilih untuk bertahan hidup di rumah mereka …
Menteri Reformasi Administratif Aplikasi Sipil Negara dan Reformasi Birokratis (Menpan-RB), Rina Widyantini, mengatakan pemerintah telah membuka peluang bagi staf yang tidak untuk membuka partisipasi dalam PPPK 2024.
Dia mengklaim bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Indonesia (RI) telah berkomitmen pada pengaturan staf yang tidak.
“Pemerintah, bersama dengan Parlemen Indonesia, telah berjanji untuk menyelesaikan pengaturan staf selain ASN yang dicatat di pangkalan BKN. Fase kedua seleksi PPPK perlu ditingkatkan,” kata Rini dalam siaran pers yang diterima oleh sp-globalindo.co.id pada hari Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Pendaftaran Berkepanjangan dari PPPK Papk View Tampilan Perubahan pada Fase Kolaborasi Kemenpan-RB Fase dan Kementerian Dalam Negeri
Sementara itu, akting (akting) sumber daya manusia (SDM) Kemenpan-RB ABA Subagja menjelaskan bahwa strategi kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berfokus pada penguatan komitmen staf pemerintah regional (PPK) di akhir basis data BKN.
ABA membuat pernyataan pada pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan BKN di Jakarta pada hari Senin.
Dia menambahkan bahwa kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan BKN bermaksud untuk mendorong PPK atau pemimpin regional untuk mengoptimalkan kebijakan menyusun staf yang tidak, terutama ketika memilih PPPK Fase II.
Baca Juga: PPPK 2024 Registrasi 2. Fase telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025
“Kami mendorong dan memastikan bahwa administrasi lokal PPK menawarkan daftar personel ASN dan berpartisipasi dalam pilihan PPPK Fase II,” kata ABA.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa PPK di tingkat regional telah menunjuk staf selain ASN, yang menerima pemilihan Fase II di PPPK sebagai penuh dan sebagian waktu.
“Selain fakta bahwa PPK memberikan anggaran untuk PPPK dan untuk waktu yang singkat,” kata ABA.
Lembaga pemerintah juga diharapkan memberikan informasi tentang staf non -ASN, sesuai dengan fase kedua dari kebijakan seleksi untuk empat posisi pelaksanaan yang tersedia, yaitu direktur operasional, layanan operasional, manajer layanan operasional dan penata rambut layanan operasional.
Baca Juga: Hormati Prosedur Hukum dengan CCP, PGN Menyebutkan Perlakuan Kasus Korupsi Yang Tidak Mengganggu Layanan Operasional