SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Pemerintah Pangkas Urus Izin Bangun Gedung Jadi 10 Hari, Bahkan Bisa 4 Jam

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah akan mempersingkat proses pengajuan izin mendirikan bangunan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) dari yang sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari.

Menteri Perumahan dan Permukiman Marwar Sirait juga mengklaim pengerjaan PBG bisa memakan waktu hingga 4 jam.

Tadi namanya IMB, sekarang PBG, SKB dulu 10 hari, dan minggu depan sudah rencanakan dengan Mendagri. Saya juga sudah undang Pak Bapenas, mungkin 4 jam, kata Marwar, Selasa (Juli). 1 Agustus 2025) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Marwar mengatakan, hal itu merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Baca selengkapnya. Laporkan ke Prabowo Marwar ingin sumbangan Tapera bersifat sukarela.

Seorang pria bernama Ara berkata: Permohonan izin mendirikan bangunan berdurasi empat jam telah diajukan di Tangerang, Banten.

Ia berharap kota-kota lain dapat mengikuti jejaknya agar waktu yang digunakan lebih produktif.

“Mudah-mudahan kota dan kabupaten lain bisa mengikuti jejaknya. Agar masyarakat lebih mudah, murah dan cepat dalam mengurus rumahnya,” kata Ara.

Politisi Gerindra ini mengatakan, Prabowo mendukung kebijakan tersebut karena ingin memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

“Karena prinsipnya Pak Presiden, masyarakat harus cepat mendapat pelayanan. Kalau ada yang bisa dibangun dengan murah, ada yang bisa digratiskan,” kata Ara.

Baca selengkapnya. Menteri PKP memastikan kesepakatan PBG akan selesai hanya dalam 10 hari

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan populis juga akan diterapkan sejumlah kebijakan populis pada 90 hari pertama menjabat.

Kebijakan tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan, sebelum pembebasan Pajak Pembelian Tanah dan Hak Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen.

Kemudian pajak persetujuan mendirikan bangunan (BAT) menjadi 0 persen.

“Kami sudah menyiapkan SKB (Surat Keputusan Bersama) antar menteri dalam negeri. Menteri PU dan kita khusus bagaimana BPHTB bisa 0 persen. Seharusnya bayar 5 persen dan sangat membantu masyarakat,” kata Ara. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Apakah Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp?

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *