JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penerapan opsi pajak mobil bisa menjadi tantangan serius bagi perkembangan industri mobil Indonesia, apalagi berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang harus dibayar konsumen.
Opsi perpajakan ini merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur pembagian penerimaan perpajakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Pemerintahan Pusat dan Daerah (HKPD).
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan pembagian pendapatan, ketidakpastian penerapannya di tingkat regional dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Usul Kenalkan Teknologi Hibrida di Segmen LCGC
Menurut Rustam Effendi, Analis Kebijakan Senior Badan Kebijakan Fiskal (FPO) Kementerian Keuangan, kebijakan yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 itu merupakan hak prerogratif pemerintah daerah. menunjukkan bahwa tarif pajak ditetapkan secara proporsional.
Yang terbaik dari semuanya, opsi pajak tidak membebani konsumen. Kebijakan ini seharusnya hanya menyesuaikan distribusi tarif pajak yang ada tanpa menambahkan tarif baru yang secara langsung akan menaikkan harga kendaraan.
“Daftar harganya sudah ada dan rasionya sudah ditetapkan. Tugas utamanya adalah distribusinya jelas dan mudah dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Namun kekhawatiran muncul jika setiap daerah diberikan kebebasan dalam menentukan kebijakan perpajakannya sendiri.
Baca Juga: Periksa 3 Hal Penting Ini Sebelum Membeli Mobil Baru
Dalam hal ini, hal ini dapat menyebabkan perbedaan tarif pajak antar wilayah, membingungkan konsumen, dan menyulitkan produsen mobil untuk beradaptasi dengan kebijakan yang berbeda.
Lalu dari pusat kita punya kewenangan, kalau mengganggu pembangunan, pemerintah juga akan memberi ruang bagi HKPD, ujarnya.
Intinya, pemerintah tidak akan memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk memungut pajak tambahan, kata Ruslam. Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.