SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Pemerintah RI Larang iPhone 16, Respons Pasar Terbelah

sp-globalindo.co.id – iPhone 16 saat ini dilarang dijual di Indonesia karena terhambat kendala pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bagaimana reaksi masyarakat khususnya konsumen atau pemerhati gadget di Indonesia?

Menurut pengamat gadget Herry SW, konsumen di pasar memiliki pandangan yang terpolarisasi terhadap aturan TKDN yang menghalangi iPhone 16 masuk ke Indonesia.

“Respon pasar terbagi. Ada yang mendukung langkah pemerintah melarang penjualan iPhone 16 series, ada juga yang menentang pemerintah,” kata Herry SW kepada KompasTekno.

Herry mengatakan, pihak pendukung pemerintah menilai pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap Apple. Jika Apple tak mau mengikuti aturan, berarti seri iPhone 16 harus dilarang.

Namun, kata Herry SW, banyak pihak yang mendukung hal tersebut memberikan alasan yang luas dan dianggap di luar konteks persoalan. Misalnya saja yang mengatakan seri iPhone 16 harusnya dilarang karena Apple tidak ingin membuka Apple Store di Indonesia, melainkan membuka Apple Store di negara tetangga (Singapura dan Malaysia).

Sebenarnya pembukaan Apple Store ini berbeda dengan TKDN yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh pemerintah/regulator, lanjut Herry.

Baca juga: PHP Apple Masuk Indonesia, Sudah Bertemu Jokowi Bahkan Buka Apple Store Pertama di Malaysia

Sementara itu, pihak penentang berpendapat bahwa langkah pemerintah yang melarang iPhone 16 dengan alasan tidak memenuhi TKDN “mencari-cari kesalahan Apple”.

“Di mata mereka (pihak lawan), ini pada akhirnya adalah uang, bahkan simpanan tidak resmi,” kata Herry.

Berdasarkan pantauan KompasTekno di media sosial, sejumlah netizen pun memuji keputusan pemerintah tersebut dan menyebutnya sebagai “keputusan yang tepat”. Namun ada juga pihak yang menentang dan menyebut TKDN sebagai bentuk birokrasi yang sulit. 

Herry SW sendiri mengaku berada di pihak yang mendukung langkah pihak berwenang yakni melarang jual beli iPhone 16 karena tidak sesuai aturan TKDN.

“Saya sangat setuju dengan langkah pemerintah saat ini. Harusnya tegas. Padahal, tindakan pemerintah sangat terlambat. Seharusnya sudah diterapkan sejak tahun lalu sebelum iPhone 15 series resmi diluncurkan,” kata Harry.

Herry menambahkan, jika Apple tetap ingin menjualnya di Indonesia, maka harus mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Air, termasuk terkait TKDN.

“Sampai saat ini Apple banyak mendapat kelonggaran dari regulator. Masih bandel. Kalau enggan mengikuti aturan, lebih baik tinggalkan pasar Indonesia,” kata Herry.

Baca Juga: iPhone 16 Diblokir, Bos Apple Tak Lagi Singgung Aturan TKDN di Indonesia

TKDN adalah nilai atau persentase komponen manufaktur buatan Indonesia yang digunakan pada perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut tidak hanya hardware saja, namun bisa juga memperhitungkan software dan tenaga kerja lokal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *