JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan siap mengambil tindakan untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku dan peserta perjudian online.
Hukuman berat ini akan berlaku jika ada unsur pidana dan peringatan aparat penegak hukum terhadap perjudian online tidak diindahkan.
“Jika upaya pencegahan tersebut tidak dilakukan secara serius dan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan dikenakan denda yang besar sebagai efek jera,” kata Budi dalam jumpa pers di kantornya Kemenkopolhukam, Senin (11/4/2024).
Namun, Budi mengatakan sanksi berat hanya akan dijatuhkan setelah prosedur preventif sudah diterapkan.
Baca juga: Dua Pekan Pemerintahan Prabowo, Polri Pamer Upaya Selesaikan Kasus Narkoba dan Judi Online
Upaya pencegahan akan dimulai dengan penguatan edukasi tentang bahaya perjudian online.
“Karena tujuan dari edukasi ini tentunya untuk membangun kesadaran kolektif dan mengajak masyarakat untuk menahan godaan perjudian online,” imbuhnya.
Pencegahan yang kedua adalah dengan menerapkan peringatan dini untuk melindungi simpul-simpul pelaku perjudian online.
Kami juga berupaya membatasi akses ke komunikasi perjudian online dan sistem pembayaran.
“Tujuannya tentu saja untuk memutus mata rantai aktivitas perjudian online,” ujarnya.
Baca Juga: Dana OSIS Rp 30 Juta Hilang karena Judi Online, Pria Ditangkap di Goa
Bidang terkait penghapusan perjudian online diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Budi Gunawa juga mengumumkan pembentukan departemen lain antara lain Kantor Anti Penyelundupan, Kantor Anti Narkoba, dan Kantor Pilkada.
Lalu ada Badan Koordinasi Peningkatan Pendapatan Negara, Badan Pencegahan Korupsi, dan terakhir Badan Keamanan Siber dan Perlindungan Data. Dengarkan berita dan pilihan utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.