JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Tenaga Kerja Yassierli menargetkan para kepala daerah dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat tanggal 25 Desember 2024.
“Kita sedang upayakan, sebenarnya setelah itu gubernur akan menetapkan UMP, lalu UMK dan memasukkan upah minimum sektoral ya. Nah itu tujuan kami, jadwalnya sudah ada dalam agenda internal kami kemarin sebelum tanggal 25 Desember,” kata Yassierli. Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Ia mengharapkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bisa bekerjasama dalam penetapan tersebut. Ia pun mengaku berniat mengajukan banding atas masalah tersebut.
“Kemudian ada sosialisasi dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kondisinya tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi saya harap kita punya sinergi yang baik,” kata Yassierli.
Baca juga: Tahun Depan Prabowo Akan Naikkan UMP 6,5%
Namun, aturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang juga mengatur tentang ketentuan upah minimum itu dijadwalkan pada Rabu pekan depan (12/4/2024).
Aturan tersebut diperlukan untuk mengatur pengupahan lebih detail setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5 persen pada Jumat sore (29/11/2024).
“Seperti yang dikatakannya, detailnya ada di peraturan ketenagakerjaan (menteri). Dan pekerjaan kita akan menunda itu. Saya harap saya tidak bisa menjanjikan apa-apa, mungkin sebelum Rabu kita bisa berangkat,” kata Yassierli.
Baca juga: Upah Minimum Akan Naik 6,5 Persen, Prabowo Jelaskan Alasannya
Sebelumnya diberitakan, Prabowo mengumumkan rata-rata upah minimum negara akan naik menjadi 6,5% pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan, Menteri Tenaga Kerja Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.
“Namun setelah berdiskusi dan melakukan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Prabowo, Jumat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.