Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

SP NEWS GLOBAL Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

SP NEWS GLOBAL Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah merencanakan hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2025 melalui empat instansi.

Read More : Anggota DPR RI Maria Lestari Mangkir dari Panggilan KPK

Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan rapat kementerian empat departemen, yakni Menteri Agama, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Administrasi Publik dan Reformasi, serta Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan.

 

“Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 27 hari libur nasional dan hari libur nasional, sama dengan tahun 2024,” kata Menteri Perencanaan PMK Muhadjir Effendy usai rapat perencanaan di kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, pada Selasa (14). . /10/2024).

Baca juga: Kementerian Agama Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Raya

Muhadjir mengatakan, 27 hari tersebut merupakan 17 hari libur nasional dan 10 hari istirahat.

Ia mengatakan, setiap tahunnya ada permintaan hari libur nasional dan hari libur bagi kelompok, khususnya yang berkaitan dengan agama.

“Pemerintah sedang melihat dan mempertimbangkan permintaan tersebut, kata dia, dengan melihat jumlah hari libur nasional yang ada dalam Surat Keputusan Pemerintah (SKB),” ujarnya.

Read More : KPK Temukan Data Penerima Subsidi Elpiji Tak Jelas, Negara Bisa Hemat Rp 50 T jika Diperbaiki

“Jangan melebihi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Negeri Jakarta Pusat Tegakkan Perjanjian Hidup Berdampingan

Selain itu, kata dia, bagi daerah dan agama mayoritas yang tidak masuk dalam SKB empat menteri, diharapkan ada undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan (Pemda).

“Bisa saja menunggu festival daerah atau festival daerah untuk membicarakan pelaksanaan hari raya keagamaan di banyak daerah yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *