JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah telah merencanakan hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2025 melalui empat instansi.
Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan rapat kementerian empat departemen, yakni Menteri Agama, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Administrasi Publik dan Reformasi, serta Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 27 hari libur nasional dan hari libur nasional, sama dengan tahun 2024,” kata Menteri Perencanaan PMK Muhadjir Effendy usai rapat perencanaan di kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, pada Selasa (14). . /10/2024).
Baca juga: Kementerian Agama Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Raya
Muhadjir mengatakan, 27 hari tersebut merupakan 17 hari libur nasional dan 10 hari istirahat.
Ia mengatakan, setiap tahunnya ada permintaan hari libur nasional dan hari libur bagi kelompok, khususnya yang berkaitan dengan agama.
“Pemerintah sedang melihat dan mempertimbangkan permintaan tersebut, kata dia, dengan melihat jumlah hari libur nasional yang ada dalam Surat Keputusan Pemerintah (SKB),” ujarnya.
“Jangan melebihi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Negeri Jakarta Pusat Tegakkan Perjanjian Hidup Berdampingan
Selain itu, kata dia, bagi daerah dan agama mayoritas yang tidak masuk dalam SKB empat menteri, diharapkan ada undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan (Pemda).
“Bisa saja menunggu festival daerah atau festival daerah untuk membicarakan pelaksanaan hari raya keagamaan di banyak daerah yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.