sp-globalindo.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima Penghargaan Badan Informasi Publik kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024 dalam acara akbar “KI Jatim Awards 2024”. Swiss-Belhotel, Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Penghargaan ini diserahkan Ketua KI Provinsi Jawa Timur Eddy Purwanto kepada Pj Wali Kota Surabaya Restu Novi Vidian.
Restu mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya atas prestasinya dalam Anugerah Badan Publik Berita Tahun 2024 kategori Tata Kelola Kabupaten/Kota.
Menurutnya, pencapaian ini menjadi awal yang baik bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang informasi publik.
“Alhamdulillah posisinya tepat pada kategori berita kabupaten/kota dengan skor 93,49. Jadi saya tidak akan melangkah lebih jauh. “Saya kira ini awal yang baik,” kata Restu dalam siaran pers yang diperoleh sp-globalindo.co.id, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Golden Bhumandala Award 2024
Ke depan, kata dia, Pemkot Surabaya bersama para kepala Kantor Wilayah (PD) siap meningkatkan nilai sosialisasi.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbuka yang lebih baik bagi masyarakat Surabaya.
Dengan penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berhasil memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Restu berharap informasi yang terbuka ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Surabaya yang sangat heterogen.
“Kami terus meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan penyandang disabilitas kurang mampu secara sosial,” ujarnya.
Presiden KI Pusat Doni Iosgiantoro mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menilai keterbukaan informasi publik sangat penting bagi seluruh kementerian, lembaga, dan lembaga pemerintah.
KI memantau standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia mencontohkan, penetapan standar pelayanan seperti pengadaan barang dan jasa juga memerlukan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan, jadwal kerja (KAK) dan rencana anggaran biaya (RAB).
“Kami meyakini, tuntutan dan akses masyarakat terhadap informasi tidak boleh dihambat,” kata Dhoni.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Perval Iklan di Ruang Terbuka Hijau
Ia berharap, KI Jatim Award 2024 dapat menjadi acuan untuk menjelaskan angka literasi bagi keterbukaan informasi publik ke depan. Menurutnya, hal ini merupakan tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, saat ini masyarakat belum mengetahui haknya untuk mengetahui informasi publik yang terbuka.
“Ini tugas bersama. Saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa menjadi prioritas ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Aktifkan 76 Rumah Pompa dan Normalisasi 306 Saluran Jelang Banjir Musim Hujan
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya mengikuti tahapan KI Awards Jatim 2024, pertama tahap evaluasi angket dan tahap evaluasi uji publik.
Tahap evaluasi (pemantauan) kuesioner mencakup kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala.
Pada tahap ini evaluasi dilakukan dengan melihat ketersediaan informasi, baik copy maupun hard copy, menggunakan halaman web dan sarana lain untuk menyediakan informasi publik.
Tahap selanjutnya adalah penguasaan oleh badan publik setiap saat terhadap dokumen yang memuat informasi publik. Hal ini diukur dari jumlah dokumen soft copy dan hard copy. Semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akses masyarakat semakin baik.
Penilaian juga dilakukan sehubungan dengan pengembangan website lembaga publik. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah badan publik menyediakan platform digital yang mendukung hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Lalu, ada pula penilaian kelembagaan. Evaluasi ini dilakukan terhadap kerja badan publik yang menjamin akses terhadap informasi.
Selain itu, evaluasi dokumentasi pengadaan barang dan jasa. Penilaian ini mengacu pada penyediaan informasi, perolehan dan publikasi dokumentasi perolehan barang dan jasa.
Terdapat pula tahap evaluasi uji publik yang mencakup enam aspek yaitu kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, infrastruktur, dan digitalisasi.
Selanjutnya tahap kunjungan. Untuk lolos tahap ini, badan publik harus memiliki minimal 80 poin pada tahap kuesioner dan penilaian.
Tim evaluasi KIP Provinsi Jawa Timur melakukan kajian mendalam terhadap kuisioner pemantauan, kajian mendalam komitmen organisasi, dan kajian mendalam infrastruktur pada tahap evaluasi.
Kemudian, Pemkot Surabaya mengikuti proses presentasi, wawancara dan memperoleh nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebesar 93,49 poin.
Sesuai dengan total kualifikasi nilai pemeringkatan KIP, Pemerintah Kota Surabaya masuk dalam kategori badan informasi publik kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penilaian KIP pada badan publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan KIP, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan masukan dan menyelesaikan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan KIP.
Selain itu, pengkajian juga dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai masukan advokasi kebijakan KIP serta data dasar peta digital KIP di Indonesia.
Jumlah permintaan informasi dari Badan Publik Pemerintah Kota Surabaya mencapai 31 permintaan pada tahun 2023.
Tahun ini jumlah tersebut meningkat signifikan yakni 64 aplikasi hingga Kamis (14/11/2024).
Selama dua tahun terakhir, permintaan informasi masyarakat paling banyak adalah informasi mengenai tanah dan dokumen perizinan. (ADV)