SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Pemotor yang Lempar Batu ke Bus Transjakarta Ditangkap, Ini Ancaman Sanksinya

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Polisi menangkap seorang pengendara sepeda motor yang merekam video pelemparan batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Informasi awal pelaku HE (49) mengaku kesal karena mengira dirinya ditabrak bus.

Baca Juga : Pakai Motor dengan Rem ABS, Begini Cara Merawatnya

Penyebabnya, pelaku saat mengendarai sepeda motor merasa ditabrak bus Transjakarta, kata Iwan Gunawan, Kapolsek Jagakarsa dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Iwan, pelaku adu mulut dengan sopir bus Transjakarta. Ia melemparkan batu ke jendela bus sebelah halte Lenteng Agung.

Baca Juga: Video Beberapa Pengendara Sepeda Motor dari Arah Berlawanan Ditabrak Ambulans

Sebelum melakukan penganiayaan, sopir bus Transjakarta dan saudaranya sempat adu mulut, ujarnya.

Iwan menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Ranggon Jakarta Timur sekitar pukul 12.25 WIB.

Sebelumnya beredar kabar bus TransJakarta menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Kejadian ini menjadi viral setelah terekam kamera di dalam bus.

Baca Juga: Bagnaia Juarai Sprint MotoGP Barcelona 2024

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jabodetabek, awalnya terlihat seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan helm dan masker berhenti di sisi kiri jalan.

Tiba-tiba, pengendara sepeda motor berhenti dan melemparkan batu ke kaca depan bus Transjakarta.

Usai operasi tersebut, pengendara sepeda motor tanpa pelat nomor tersebut langsung turun dari mobil dan pergi.

Baca Juga: Hyundai Inster EV Disebut Terlalu Mahal untuk Indonesia

Baca Juga : Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Kepala Humas dan Tanggung Jawab Sosial PT Transjakarta Bapak Ayu Wardhani membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian tersebut terjadi di bus Transjakarta 672, Rabu 13 November 2024 pukul 07.25 WIB.

“Jendelanya pecah, tidak ada yang terluka dalam kejadian ini. Investigasi saat ini sedang berlangsung. Transjakarta fokus pada keselamatan dan keamanan pelanggan, kata Ayu kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (13/11/2024).

Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, petugas transportasi dan polisi, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang dengan sengaja dan sengaja melemparkan batu ke bus Transjakarta hingga menimbulkan kerusakan dapat dikenai sanksi.

Baca selengkapnya: Kelebihan dan Kekurangan Honda Jazz Generasi Kedua

Menurut dia, perbuatan mobil tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal 406 KUHPidana Umum.

Ayat 406 berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, melumpuhkan, atau merusakkan seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau paling banyak Rp 4.500,” bunyi Pasal 406. . (1) KUHP.

Pak Budiyanto mengatakan kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (17/11/2024), “Tapi kalau tidak ada titik temu berarti terserah. pengadilan atau tribunal untuk memutuskan”.

Baca Juga: Kawasaki Rilis Livery WSBK Ninja ZX-25RR Terbaru

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *