JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pembeli mobil dan sepeda motor bekas di Jakarta tidak perlu lagi membayar pajak untuk memproses pengalihan kepemilikan setelah Pemda DKI menghapuskan tarif BBNKB untuk pengiriman kedua dan selanjutnya.
Seperti diketahui, saat membeli kendaraan bekas, STNK masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya. Untuk mengalihkan kepemilikan kepada pemilik baru, pemilik kendaraan bekas harus mengganti namanya.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Daerah No. 1 Tahun 2024 (Perda) dalam peraturan pajak kendaraan bermotor yang baru.
Baca Juga: Bus Lintas Alam PO Bagong kini beroperasi dua kali sehari
Keputusan ini mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Sekadar informasi, BBNKB mengenakan biaya apabila terjadi penjualan, penukaran, hibah, warisan, atau pengalihan penghasilan kepada suatu badan usaha.
“Biaya (gratis) ini khusus untuk kendaraan pengiriman kedua dan selanjutnya,” kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada sp-globalindo.co.id (29-10-2024).
Baca juga: Video Toyota Innova Zenix Hybrid Pelat RI 2
Sekadar informasi, pengalihan yang kedua dan selanjutnya adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk pengiriman pertama, baik di dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan tarif peralihan kepemilikan kendaraan bermotor diatur dalam ayat 13 Keputusan Daerah Nomor 22 Tahun 2016. 1 Tahun 2024 yang menjelaskan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Mobil Dinas Menteri Maung
Terlepas dari kenyataan bahwa Keputusan Daerah No. 1 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024, perubahan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Perda DKI Jakarta tentang pemberian PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) yang berlaku selama 3 tahun terhitung mulai 5 Januari 2022.
“Dengan masa transisi ini, pemilik kendaraan bisa lebih mudah beradaptasi dengan perubahan tarif,” kata Herlina. Dengarkan berita terbaru dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.