Jakarta, Compass.com – Pemerintah Provinsi (Nebrrov) oleh DKI Jakarta menawarkan insentif dalam bentuk menghilangkan denda administrasi (kepentingan atau denda) untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengajuan pertama dari nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini telah berlaku sejak 2 Desember 2024 dan dimaksudkan untuk pembayar pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Regional DKI Jakarta (Bapenda), Lusiana Herami, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi beban bagi masyarakat, sementara kepatuhan administrasi pajak didorong.
Baca juga: lusinan mobil yang rusak karena pertamax dalam seminar ini termasuk Suzuki
“Dengan ini, orang dapat membayar area pajak kendaraan dengan lebih mudah,” kata Lusi dalam pernyataan resmi pada hari Selasa (3/12/2024).
Lusi mengatakan bahwa menghilangkan eliminasi secara otomatis dieksekusi oleh sistem manajemen pajak lokal, sehingga wajib pajak tidak harus mengajukan permintaan dengan tangan.
“Seharusnya meningkatkan efisiensi dan kenyamanan untuk membayar pajak pajak,” katanya.
Baca Juga: Setelah Tes Off Road Chery J6 Perangkat ini akhirnya dirilis
Lusi menjelaskan, pajak lokal, termasuk PKB dan BBNKB, adalah sumber pendapatan penting untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi mengundang penduduk DKI Jakarta untuk menggunakan insentif ini sebagai bentuk dukungan untuk pembangunan berkelanjutan.
Dia berharap bahwa tujuan pendapatan pajak lokal dapat dicapai dengan semakin banyak pembayar pajak yang memenuhi kewajiban mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kesesuaian pajak yang kami bawa bersama untuk membangun kota Jakarta dengan lebih baik,” kata Lusi. Lihat berita terbaru dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Saluran Utama Akses Anda ke Compass.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.