JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (JAMPITSUS) menyita aset senilai Rp301,9 miliar dalam perkara pidana terkait korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan hasil penyidikan PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi terhadap kasus pidana korupsi terkait operasional perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang melalui harta milik PT Darmex, kata Abdul Gohar di Kejaksaan Agung, Selasa (11/12/2024).
Baca Juga: Penipuan Duda Palma Group, Fakta Perusahaan Surya Dharmadi
Selain PT Tarmex Estate, penyidik telah menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di lahan tanpa izin untuk membuka kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Rea.
Abdul Kohar menambahkan, dana hasil administrasi pertanahan dialihkan ke PT DP kemudian disamarkan sebesar Rp301,9 miliar melalui rekening perwalian Darmex.
“Hari ini uang tersebut disita sebagai hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sedang Selidiki CEO Tarmex Estates dalam Kasus Duda Palma Group
PT DP diduga melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 3, Pasal 4. dan Pasal 5 Undang-undang no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junta pasal 255. 1 KE-1 KUHP Umum. .
Selain itu, pada bulan Oktober, Kejaksaan Agung menggerebek dan menyita uang tunai senilai Rp372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, dan Rp304,5 miliar di kantor PT Asset Pacific di Jakarta Selatan.
Selain itu, pada September lalu, Kejagung juga menyita Rp450 miliar milik PT Asset Pacific, unit usaha PT Duta Palma Group.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 372 Miliar dalam Kasus Duda Palma
Pimpinan PT Duta Palma Group Surya Dharmadi divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Surya Dharmadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait perampasan tanah di Kabupaten Indragiri Hulu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (DPGOR) Jakarta Pusat. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.