Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan "Untuk Kasasi" - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan “Untuk Kasasi”

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung mengamankan dana hingga Rp20 miliar dalam operasi penangkapan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. 

Read More : Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, DPR Desak Kasusnya Diusut Transparan

Dalam video OTT, terlihat Kejaksaan Agung melilitkan segepok uang dolar dengan tulisan “Di Banding”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam dan memverifikasi bukti-bukti yang ditemukan.

“Semua barang bukti yang disita tentunya akan diperiksa dan diuji, tapi nanti kita lihat apakah relevan dengan kasus ini,” kata Harley kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Suap Tiga Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Capai Rp 20 Miliar, Ini Rinciannya

Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tanur, anak anggota DPR yang memukuli pacarnya hingga tewas.

Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Liza Rahmat.

Akibat OTT tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang rupee dan mata uang asing serta dokumen terkait suap. 

Read More : DPR Singgung Ada Makelar Pengadaan Barang, Kakorlantas Membantah

Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.

Baca Juga: Alur Cerita Ronald Tanur Menyuap Hakim Agar Bebas dari Pembunuhan

Perbuatannya dijerat Lisa Rahmat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 55 Bagian 1 KUHP.

Sedangkan Hakim Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Khanindio selaku penerima suap Pasal 5(2) 6(2) 12(e) 12B(18) 12B(12B) 18(55) UU Tipikor Didakwa berdasarkan Pasal 1.

Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *