SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan “Untuk Kasasi”

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung mengamankan dana hingga Rp20 miliar dalam operasi penangkapan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. 

Dalam video OTT, terlihat Kejaksaan Agung melilitkan segepok uang dolar dengan tulisan “Di Banding”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam dan memverifikasi bukti-bukti yang ditemukan.

“Semua barang bukti yang disita tentunya akan diperiksa dan diuji, tapi nanti kita lihat apakah relevan dengan kasus ini,” kata Harley kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Suap Tiga Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Capai Rp 20 Miliar, Ini Rinciannya

Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tanur, anak anggota DPR yang memukuli pacarnya hingga tewas.

Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Liza Rahmat.

Akibat OTT tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang rupee dan mata uang asing serta dokumen terkait suap. 

Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.

Baca Juga: Alur Cerita Ronald Tanur Menyuap Hakim Agar Bebas dari Pembunuhan

Perbuatannya dijerat Lisa Rahmat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 55 Bagian 1 KUHP.

Sedangkan Hakim Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Khanindio selaku penerima suap Pasal 5(2) 6(2) 12(e) 12B(18) 12B(12B) 18(55) UU Tipikor Didakwa berdasarkan Pasal 1.

Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *