JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aparat penegak hukum belum memaksimalkan penggunaan tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa kasus korupsi selama tahun 2023 .
Informasi tersebut dirilis Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam hasil kajian pemantauan peradilan korupsi tahun 2023.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, observasi menunjukkan pada tahun 2023 hanya 17 dari 897 terdakwa korupsi yang dituduh melakukan pencucian uang.
Artinya, penegakan hukum belum memaksimalkan aturan ini untuk memulihkan kerugian atau menyita aset hasil kejahatan, kata Kurnia dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (15/10/2024).
Baca juga: 3 Posisi Teratas Tertuduh Korupsi Tahun 2023: Swasta, Pegawai Daerah, dan Kepala Desa
Menurut Kurnia, pada tahun 2023, jaksa penuntut umum akan lebih banyak menggunakan Pasal 2 dibandingkan Pasal 3 untuk mengadili para tersangka korupsi dibandingkan menuduh mereka melakukan pencucian uang.
Sedangkan dakwaan berdasarkan Peraturan Anti Pencucian Uang sama dengan jumlah dakwaan yaitu 17, kata Kurnia.
Selain itu, lanjut Kurnia, hasil survei juga mengungkapkan bahwa di antara 7 jenis korupsi yang dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, jaksa penuntut umum paling banyak menggunakan tindak pidana yang merugikan negara dalam pengaduan.
Baca Juga: Laporan ICW, Rata-rata Hukuman Penjara Bagi Koruptor Hanya 3 Tahun 4 Bulan
“Untuk lebih jelasnya, Kejaksaan menggunakan tindak pidana pengrusakan keuangan negara terhadap 789 terdakwa, sedangkan KPK hanya menggunakan 13 orang,” kata Kurnia. Dengarkan berita terbaru dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.