SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyebut penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah. Mengapa penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah?

Penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah karena sebelum ditetapkan status tersangka, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai calon tersangka.

Menurut hakim, tindakan KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pernyataan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap putusan terdakwa terhadap tersangka Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal.

Oleh karena itu, meski kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, namun penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dinilai tidak sah karena hukum formil telah direvisi terlebih dahulu. . -karangan.

Baca juga: Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul di Pimpinan Aksi. Apa dampak dari surat perintah penyidikan (Sprendik)?

Keputusan ini juga berdampak pada kekuatan hukum surat perintah penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Hakim Afrizal menyebut Sprindik yang digunakan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu, status tersangka Sahbirin dicabut oleh pengadilan, meski KPK tetap berhak melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang dapat membantu penetapan status tersangka.

“Pernyataan ini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaitkan penetapan terdakwa dengan tersangka Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal seraya menegaskan, putusan praperadilan ini mencabut penetapan tersangka namun tidak menutup kemungkinan. melanjutkan penyelidikan. proses.

Baca juga: Status Tersangka Dicabut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Hakim: Sprindik KPK Tak Sah. Akankah proses investigasi terhenti?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan mengabulkan perkara Sahbirin Noor sebelum sidang, mengingat status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dibatalkan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh dua alat bukti yang sah, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik ​​dapat memberitahukan kepada pimpinan KPK dan selanjutnya dilanjutkan pada tahap penyidikan.

“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan penangkapan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” kata Tessa pada 12 November 2024.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Sewenang-wenang, Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Kedua, kata Tessa, putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil identitas tersangka, bukan pokok persoalan atau unsur perkaranya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *