SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Pengadilan Massachusetts: Gagal Menikah, Cincin Tunangan Rp 1 Miliar Wajib Dikembalikan

BOSTON, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung Massachusetts baru-baru ini memutuskan bahwa cincin kawin senilai US$70.000 atau sekitar 1 miliar rupiah harus dikembalikan kepada pemberinya terlepas dari siapa yang membuangnya. 

Kasus ini melibatkan Bruce Johnson, yang memberi Caroline Cetino sebuah cincin berlian.

Hubungan mereka berakhir setelah Johnson menemukan pesan mencurigakan di ponsel Cetino, US News melaporkan. 

Baca Juga: Kisah Atlet Italia yang Kehilangan Cincin Kawinnya di Sungai Saat Olimpiade Paris

Johnson akhirnya membatalkan pertunangan tersebut setelah menemukan pesan yang menunjukkan komunikasi Cetino dengan pria lain.

Pengadilan yang lebih rendah pada awalnya mengizinkan Cetino untuk mempertahankan cincin tersebut karena Johnson secara keliru menuduhnya berselingkuh. 

Namun, pengadilan banding dan akhirnya Mahkamah Agung Massachusetts membatalkan keputusan tersebut, dengan mengatakan Johnson berhak mendapatkan kembali cincin itu. 

Pengadilan memutuskan bahwa cincin pertunangan merupakan hadiah bersyarat terkait dengan akad nikah. 

Jika terjadi pembatalan, orang yang memberikan cincin berhak mendapatkannya kembali, terlepas dari siapa yang bertanggung jawab atas berakhirnya hubungan tersebut.

Keputusan ini mengakhiri standar kesalahan lama dalam menentukan kelayakan untuk sebuah cincin pertunangan. 

Mengikuti tren hukum modern, pengadilan Massachusetts telah bergabung dengan sebagian besar yurisdiksi AS lainnya dalam menolak konsep kesalahan yang menentukan kepemilikan cincin pertunangan jika terjadi pembatalan pernikahan.

Baca juga: Petugas kebersihan AS memilah 20 ton sampah untuk menemukan cincin kawin yang hilang

Pengacara Johnson mengatakan keputusan itu adil dan konsisten dengan hukum Massachusetts.

Baca Juga: Putin Berikan Cincin kepada 8 Pemimpin Sekutu Rusia, Ahlinya: Seperti Sauron di Lord of the Rings

Pada saat yang sama, pengacara Cetino mengkritik konsep hadiah bersyarat karena dianggap ketinggalan jaman dan tidak relevan lagi. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *