SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Pengadilan Militer Pakistan Jatuhkan Hukuman Penjara pada 60 Warga Sipil terkait Protes Pro-Imran Khan

 

Islamabad, sp-globalindo.co.id – Pengadilan militer di Pakistan menjatuhkan hukuman dua hingga 10 tahun penjara kepada 60 warga sipil.

Sebab, mereka terlibat penyerangan terhadap instalasi militer pasca penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan pada Mei 2023.

Putusan tersebut juga menambah hukuman seumur hidup terhadap pendukung Imran Khan, yang ditemukan 25 orang lagi pada minggu lalu.

Baca Juga: Taliban Pakistan balas dendam atas kematian komandan tertinggi, bunuh 16 tentara, 5 kritis

Aljazeera melaporkan bahwa di antara mereka yang dihukum kali ini adalah saudara laki-laki Khan dan dua pensiunan perwira militer yang berpartisipasi dalam serangkaian protes yang berujung pada kerusuhan.

Penangkapan Imran Khan pada 9 Mei 2023 memicu protes besar-besaran di seluruh Pakistan.

Para pengunjuk rasa menyerang dan membakar fasilitas militer—tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara yang militernya mempunyai pengaruh politik yang kuat.

Insiden penting lainnya adalah pembakaran gedung militer di Lahore.

Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) pimpinan Khan mengumumkan bahwa salah satu putranya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Khan sendiri mengatakan penggunaan pengadilan militer untuk menghukum warga sipil merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil dan taktik politik untuk melemahkan posisinya.

Vonis ini menarik perhatian dunia. Keputusan Pakistan untuk mengadili warga sipil di pengadilan militer telah dikritik oleh Amerika Serikat, Inggris dan Uni Eropa.

Baca Juga: AS menyebut program rudal Pakistan sebagai ancaman baru terhadap keamanan global

Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan sistem tersebut inkonstitusional dan membatasi hak atas peradilan yang adil.

Sementara itu, Uni Eropa menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Pakistan berdasarkan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

Dalam jumpa pers yang digelar Menteri Penerangan Pakistan, ia menegaskan hak-hak terdakwa telah terpenuhi.

Baca Juga: Revolusi Energi Pakistan: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Menjadi Murah, Harga Turun 90 Persen

Mereka diberikan pengacara, kerabat dan hak untuk mengajukan banding ke pengadilan militer dan sipil. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *