SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Pengamat: Presiden Sebaiknya Tak Ikut Berkampanye

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi dan Integritas Pemilu (NETGRIT) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumaj mengatakan, presiden tidak boleh berkampanye saat pemilu.

Karena pada prinsipnya presiden adalah pemimpin semua golongan, sehingga pemilu harus adil.

Hal itu diungkapkan Hadar terkait kontroversi Presiden Prabov Subjant yang meminta masyarakat Jawa Tengah memilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng.

“Idealnya presiden, sekalipun dia ketua parpol, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Kampanye bagaimanapun caranya. kepala negara, pemimpin semua kelompok. “Jadi, dia tidak seharusnya berpartisipasi agar pemilu ini benar-benar adil,” kata Hadar, Senin (11/11/2024).

Baca juga: PDI-P: Prabowo Dukung Ahmad Lutfi karena Jokowi Khawatir Kalah dalam Pilkada Jateng

Dia menjelaskan, kompetensi Presiden ada banyak unsur, mulai dari PNS, pimpinan daerah, hingga ASN. Jadi, jika Prabovo mencari dukungan Lutfi-Jasin, maka perkataannya bisa mempengaruhi orang-orang yang bekerja di bawahnya.

Hadar juga menyerukan agar dikeluarkan aturan yang jelas yang melarang presiden berkampanye.

“Menurutku itu bagus.” “Karena kami buktikan bahwa beberapa saat yang lalu Prabowo sendiri yang mengatakan tidak mau ikut, tapi ternyata ikut,” ujarnya.

“Jadi menurut saya dalam konteks Indonesia lebih baik dia dicekal saja. Jadi kalau dia di jabatan lain, tidak apa-apa, dia anggota partai politik. Tapi sebagai presiden, wakil presiden, lebih baik dia melarang. untuk berkampanye,” tambahnya.

Menurut Hadar, aturan mengenai kampanye presiden saat ini masih belum jelas.

Sebab, jika presiden adalah ketua partai politik, orang tersebut bisa berkampanye.

Baca juga: Pendapat PDI-P dan Gerindra Soal Video Prabov yang Desak Warga Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang presiden saat menjalankan kampanye.

“Dia misalnya, tidak boleh menggunakan hal-hal yang berhubungan dengan tunjangan atau jabatannya. Jadi, misalnya dia harus pergi berlibur, tidak bisa menggunakan berbagai tunjangan sebagai pejabat publik. Begitulah diaturnya, ” ucap Nafis menjelaskan.

Hadar kemudian menelepon Bavasla untuk mengetahui kategori kampanye apa yang dijalankan Prabowo untuk mendukung Lutfi-Jasin.

Sebab kampanye bisa dilakukan dengan berbagai hal, mulai dari rapat terbatas, penggunaan alat peraga, iklan TV, hingga debat.

Dan itu menurut saya yang paling penting saat ini, pengawas pemilu kita Bavaslu harus segera turun tangan. Dan itu perlu didalami. Kalau itu juga pelanggaran, maka bisa dijadikan temuan untuk Penindakan hukum. Artinya tidak ada kewajiban “Menunggu ada yang mengadu, ajukan pengaduan,” jelasnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *