SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Pengoplosan Pertamax di Kasus PT Pertamina Niaga Dilakukan di Perusahaan Anak Riza Chalid

JAKARTA, COMPAS.COM – Kantor Generalis mengungkapkan bahwa Ron 92 minyak mentah dicampur dengan minyak yang lebih rendah dalam minyak dan perusahaan yang dimiliki oleh pekerjaan minyak Muhammad Riza Chalia, yaitu diduga Muhammad Kerri Andriant Riza (Mkaka (Mkaka).

Kontrol ini terjadi di terminal terminal orbit PT Merak, yang dimiliki oleh dugaan Kerry dan Gray.

Ini ditemukan ketika Kantor Pengacara Umum (sebelumnya) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu, Pt Pertamine Patra Niaga, Maia Kusmaaia dan VP karya pertamine Patra Niago, Edward Corne dalam kasus Patra Neaga Neaga.

“Lalu tersangka MK memerintahkan atau memberikan persetujuan EF untuk mencampur produk Ron 88 Rafiner dengan terminal Ron 92 ke PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh Marmist dan Grey atau pengacara yang dijual Ron 92.”

Baca Juga: Pengacara Umum Menolak Pertamin: Pertamak Deplos Pertalite, Pertamak Sold

Selain itu, Kerry Ardianto juga mengatakan bahwa ia menerima dan menerima merek atau perjanjian pengiriman atau biaya pengiriman atau perjanjian pengiriman oleh tersangka, lih. Sebagai Direktur Presiden PT Pertamine International Shipping.

Sebagai hasil dari perayaan ini, PT Pertamine Patra Niaga harus menggunakan biaya atau kompensasi senilai 13-15 persen bertentangan dengan hukum yang akhirnya mendapat manfaat untuk mkar-cuspect dan dugaan DV.

Untuk prosedur sembilan tersangka ini, dikatakan bahwa negara menderita kerugian menjadi Rp 193,7 triliun.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *