SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

NEWS INDONESIA Pengusaha Knalpot Mohon Solusi dari Razia Knalpot Brong

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemilik usaha rokok Indonesia mendukung penyerangan terhadap sepeda motor yang menggunakan sistem knalpot Brong. Namun pengembang membutuhkan solusi ke depan agar arahnya jelas.

Wisnu Saiful Akbar, Humas Asosiasi Pedagang Cerobong Indonesia, mengatakan produsen hanya meminta pengambil kebijakan mencari solusi.

“Banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini. Kalau akibatnya (usaha asap) ditutup, pengangguran akan semakin banyak,” kata Visnu kepada sp-globalindo.co.id, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Pengguna Knalpot Kuat Tunjukkan Pengemudi yang Kejam

 

Menurut Visnu, pengembang mengikuti aturan yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup No.1. 56 Tahun 2019 tentang Batas Kebisingan Kendaraan Disebutkan, ambang batas kebisingan untuk sepeda motor 80-175cc adalah 80 desibel (dB).

Di arena saja, petugas menindak seluruh sepeda motor pengganti knalpot biasa. Acuan peraturannya adalah Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau lalu lintas, termasuk knalpot.

“Kami sepakat untuk menindak knalpot brong. Kami hanya meminta solusi karena ada orang di lapangan ini yang tidak semuanya Brong tapi setiap hari mengikuti standar dan peraturan, karena kurang dari 80 db,” kata Wisnu.

Baca Juga: Balapan Akselerasi 0-100 Kpj Mitsubishi XForce VS Wuling Alvez

 

Hal ini dapat menjadi solusi bagi pemilik usaha jika penataan aslinya dilakukan sesuai dengan dua referensi tersebut. Oleh karena itu membingungkan ketika cerobong asap mematuhi peraturan kebisingan, tetapi apakah pengoperasiannya bergantung pada standar atau tidak.

“Kami ikuti aturannya, makanya kami sebut knalpot biasa sehari-hari, karena suaranya tidak nyaring. Beda dengan Bronco, bisa nyaring,” kata Wisnu.

Pemilik usaha memerlukan referensi tentang apa yang dimaksud dengan standar tersebut. Misalnya harus SNI, atau bunyinya sesuai aturan, atau bisa soal bentuk, masih rancu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *