SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Pengusul OTT Ditiadakan Lolos Pimpinan KPK, Raih Dukungan Terbanyak di DPR

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) secara resmi menunjuk 5 pemimpin Komisi Korupsi Korupsi (KPK) untuk 2024-2029, Kamis (21.11.2024).

Menurut hasil pemungutan suara di antara anggota Komisi MPS III, Johanis Takak mengambil tempat pertama dengan 48 suara. Dengan demikian, menerima dukungan dari semua dewan yang hadir, atau 48 orang.

Yang tipis dari 4 pemimpin KPK dipilih pada periode 2024-2029.

Baca Juga: Johanis Takan Ingin KPT OTT, Komisi III untuk Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam beberapa hari terakhir, objek tipis dari diskusi sengit adalah karena ingin menghapus operasi penangkapan (OTT) ke BPK.

Jumlah wakil presiden KPK 2019-2024 bahkan disarankan bahwa tidak ada lagi posisi untuk presiden KPK, tetapi semua adalah pemimpin.

Dia menyatakan keinginan ini saat pada hari Selasa (19.11.2024) menjadi sasaran uji kemampuan dan kebenaran atau pemeriksaan kemampuan dan kebenaran di Komite Perwakilan III.

“Jika saya bisa, saya meminta izin, untuk menjadi presiden, saya akan ditutup, ditutup, oleh karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pemahaman yang dipanggil oleh Undang -Undang Prosedur Pidana,” katanya kepada anggota tersebut Anggota dewan.

Baca Juga: Johanis Thin akan menghilangkan KPT KPK, ICW: Penipuan

Pernyataan itu segera disertai dengan tepuk tangan meriah oleh anggota Komisi III.

The Thilely mengakui bahwa tindakan Otto tidak pantas sejak awal. Namun, ia kehilangan suara dengan sebagian besar pemimpin KPK lainnya yang setuju bahwa OTT harus diambil sebagai langkah untuk memberantas korupsi.

“Sebagian besar mengatakan itu akan menjadi tradisi, dapatkah tradisi digunakan, saya tidak bisa membantahnya,” katanya.

Memicu serangkaian reaksi

Wakil Presiden KPK Alexander Marwara menekankan bahwa, meskipun istilah “tindakan penangkapan” tidak secara eksplisit disebut dalam Undang -Undang Prosedur Pidana, praktik “yang terperangkap dalam pekerjaan” tetap valid dan tidak dapat dihapuskan.

“Yang tertangkap dalam tindakan tidak dapat dihapuskan karena diatur oleh hukum,” kata Alex di gedung merah dan putih, Kuningan, Jakarta, pada hari Rabu (20 Maret 2014).

Menurut kata -kata Alex, meskipun istilah “OTT” tidak ada dalam Undang -Undang Prosedur Pidana, praktik penangkapan tangan adalah bagian dari tindakan yang ditentukan oleh hukum tentang KPK.

Dia juga menjelaskan bahwa KPK dapat terus menerapkan kegiatan penangkapan selama ada bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *