Solo, compin.com – Saat mengemudi di jalan layang, penting untuk mengoperasikan kecepatan sebagaimana ditetapkan untuk transfer modul.
Aturan Jalan Raya No. 79, 2013 di Jaringan Mengemudi Jalan (LLAJ), Bagian 23, Paragraf 4
Saran tersebut terancam oleh saran Menteri tentang ruang lingkup 23 para.
Berkendara di trotoar, mainan di kota, kecepatan mengemudi (60 kph), cangkir tertinggi (80 kph) sekarang, mengemudi di seluruh kota setidaknya (60 kph) dan maksimum (100 kph).
Baca dan: Periksa rencana yang terletak di Puncak dan Jakarta di Jagorawi Road.
Budiyanto sedang menonton masalah hukum, mengatakan bahwa tidak ada beberapa pengemudi di jalan yang berkendara dengan kecepatan maksimum lebih dari 100 km.
“Alasan yang berbeda, mulailah menguji dengan adrenalin, berburu, balap dan pengujian. Com, Sabtu (25/1/825)
Mengemudi dengan kategori berkendara acak yang berjalan lebih dari 100 kilometer per jam
“Ranmor Ranmor di jalan lebih dari 100 jika ban rusak, kendaraan sulit untuk diperiksa dan bahkan risiko roda.
Baca lebih lanjut: 1,5 juta liburan panjang.
Budiyanto mengatakan bahwa mendorong masalah dalam pertanyaan tidak melewati batas kecepatan maksimum 100 per jam.
Bidiyanto berkata: “Jika Anda ingin aman, pergi sebelum kendaraan antara 80 km dan 90 km dari jam.”
Periksa informasi dan informasi panjang untuk pilihan kami. Pilih untuk mengakses jaringan penting Anda Corimpis.com Whatsapp: https://www.whatsapp.com/0029vpshdbzpzrk13ho3d Pastikan Anda mengatur aplikasi aplikasi.