JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan (Nataru) saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pembatasan kendaraan pada masa Nataru dimaksudkan untuk mencegah kemacetan parah dan mengatur arus lalu lintas di pelabuhan penyeberangan agar lebih terkendali.
Plt. Ahmad Yan, Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk termasuk di antara penyeberangan perbatasan yang dikenakan pembatasan.
Baca juga: Pengendara Mobil Tabrak Pengendara Sepeda Motor yang Tak Berbunyi
Strateginya adalah dengan memperkenalkan zona penyangga, atau menyediakan lahan untuk perumahan kendaraan, di dekat kawasan pelabuhan utama.
Kawasan penyangga mendukung kawasan pelabuhan utama untuk meningkatkan pelayanan khususnya kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
“Untuk penundaan perjalanan dan penyangga kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo akan dilakukan di rest area Watudodol dan parkiran Dermaga Bulusan Jamberi,” kata Yan dalam keterangan resmi (11/). 12/2024).
Baca Juga: Harga City Car Bekas Akhir Tahun Ini Sirion March Mulai Rp 60 Jutaan
Selain itu, kata dia, telah diterapkan penundaan perjalanan dan buffer zone di Terminal Kargo Gilimanuk bagi kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Selain itu, untuk menghindari antrean panjang di kawasan pelabuhan, akan diberlakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius selangit.
“Untuk kendaraan barang dari Situbondo menuju Pelabuhan Ketapang, zona penyangganya adalah Lapangan Sepak Bola Areba, Desa Bangsring, Terminal Sritanjung, Parkir Pelabuhan Pelindo Tanjung Wang, Desa Ketapang dan Kampung Anar Desa Ketapang,” kata Yani.
Baca juga: Harga Sedan Bekas Akhir Tahun Corolla Altis Mulai Rp 56 Jutaan
Sedangkan menuju Jamber, lokasinya di Restoran Warung Ayu dan tempat parkir di Dermaga Bulusan, ”ujarnya.
Untuk truk yang datang dari arah Jember, lokasi buffer zone berada di terminal barang dan UPPKB Cekik.
“Jika aturan penundaan perjalanan atau sistem penundaan situasional diubah, Polri dapat melakukan penanganan operasional sesuai kebijaksanaan aparat kepolisian,” kata Yan.
Baca Juga: Crash Test Neta V EV Dapat 0 Poin, Ini Penjelasan Neta
Berikut pembatasan di simpang Ketapang-Gilimanuk:
– Mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025, destinasi di Bali dan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, serta truk tidak diprioritaskan.
– Kendaraan penumpang dan barang yang melewati perlintasan jangkar – putaran maksimal sampai dengan golongan VII (kurang dari 12 meter).
– Dermaga Bulusan beroperasi secara opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Gilimanuk. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.