SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Penyidik Tak Menyangka Ada Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyangka akan menemukan uang tunai lebih dari 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung ZR. ), diduga bertindak sebagai perantara atau “broker” dalam pembebasan Ronald Tannour.

“Setahu kami, uang yang ada di rumah ZR kami temukan, selidiki, dan sita. Penyidik ​​menilai itu bukan uang banyak, hanya kebetulan saja,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Kohar dalam keterangan pers. konferensi pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Temukan Rp 920 Miliar Mantan Pejabat MA dalam Kasus Ronald Tannur

Dalam penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta, penyidik ​​menemukan barang bukti berupa uang 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

Abdul mengaku belum bisa memastikan sumber uang tersebut.

“Yang bersangkutan bilang, sebagian besar adalah uang hasil pengurusan perkara. Adapun alat buktinya, karena salah satu pasalnya adalah kepuasan, kalau uangnya melebihi 10 juta maka beban pembuktiannya ada pada yang punya uang,” dia menjelaskan.

Nanti kita buktikan dari mana uang itu berasal, kata Abdul.

ZR yang sebelumnya menjabat Ketua Badan Hukum dan Persiapan Persidangan MA ini ditangkap pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Jaksa Agung Tangkap Mantan Panitera MA yang Jadi Makelar Uang, Ronald Tannur

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan merencanakan rencana jahat mengumpulkan suap.

“(Kesepakatan dibuat) dengan LR sebagai kuasa hukum Ronald Tannour,” kata Abdul.

Dia menjelaskan, LR meminta ZR berusaha mencegah hakim senior Pengadilan Tinggi menyatakan Ronald bersalah di tingkat banding.

LR menjanjikan Rp5 miliar untuk hakim MA, sedangkan LR yang sudah pensiun akan mendapat gaji Rp1 miliar.

“Sesuai catatan LR yang diberikan ZR, (Rp 5 miliar) untuk hakim puncak atas nama S, A dan S yang menangani urusan kas Ronald Tannur,” kata Abdul.

Namun karena jumlahnya terlalu besar, ZR tidak mau menerima rupiah sehingga ZR menawarkan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan, tambahnya.

Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, ZR tidak memberikan uang tersebut kepada hakim agung.

Ronald Tannour sendiri divonis 5 tahun penjara di tingkat banding, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: OTT Bebaskan Hakim PN Surabaya Ronald Tannur, Jaksa Agung Terima Kasih dan MA Siap Bertindak

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *