JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Berkendara di tengah hujan lebat rupanya tidak hanya menuntut kesiapan kendaraan, tapi pengemudi juga harus siap. Selain meningkatkan kewaspadaan, pengemudi juga perlu memahami setiap fungsi dan fitur kendaraannya.
Sejauh ini masih banyak pengemudi yang melakukan kesalahan saat menggunakan fitur yang tersedia. Bahaya sering kali diaktifkan saat hujan lebat di jalan.
Seperti dalam video yang diposting di Instagram @aboutdkj, Selasa (11/05/2024). Rekaman itu memperlihatkan beberapa pengendara roda empat menyalakan lampu darurat saat hujan deras.
Baca juga: Chery Klaim Diskon Besar Rusak Citra Produk
Video tersebut pun menuai pro dan kontra dari warganet, hingga banyak yang menilai melanggar aturan. Namun, banyak yang mengatakan hal ini bisa dilakukan demi keselamatan pengguna jalan karena jarak pandang terbatas.
“Tak perlu nyalakan lampu kedipnya, cukup… bukti nyata Fortuner putih itu jelas-jelas tidak memanfaatkan hazard di menit-menit terakhir. “Lampu darurat justru membuat lampu utama tampak tidak terlihat,” tulis salah satu komentator @jeremy_jeri123.
Bahaya mobil adalah dalam keadaan berbahaya seperti mogok, menepi, atau halangan lainnya, namun mobil tetap terpaksa bergerak, tulis akun @yourboy2k24.
‘Saya memahami bahwa berdasarkan aturan yang benar, Anda tidak perlu menggunakan bahaya, namun dalam praktiknya Anda dapat melihat di video bahwa saat hujan sangat deras, sebagian besar hal dapat dilakukan jika Anda hanya mengandalkan lampu rem.’ Dalam kondisi di atas, menurut saya hazard membantu kesadaran visual pengemudi,” tulis @dadubias.
“Ya, benar juga bahwa ini adalah situasi darurat… demi keamanan bersama. Jika hanya mengandalkan lampu utama saja tidak akan cukup. “Lampu belakangnya pun tidak terlihat,” tulisnya dalam unggahan akun @junsilvioedmond.
Menanggapi video tersebut, Direktur Pelatihan Konsultan Pertahanan Keamanan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi bisa menggunakan lampu darurat saat hujan deras, namun dengan beberapa catatan.
“Saat hujan deras, jarak pandang menjadi terbatas dan pengemudi kesulitan melihat, sehingga ini darurat,” kata Sony kepada sp-globalindo.co.id, Selasa (11/05/2024).
“Sebagai sinyal bahaya, lampu darurat dapat diaktifkan selama kendaraan melaju di jalur kiri dengan kecepatan kurang dari 60 km per jam atau tergantung jarak pandang, ke tempat istirahat terdekat untuk berhenti dan menunggu iklim normal. kondisi yang akan terjadi. “ucapnya lalu melanjutkan.
Sony mengatakan jika penglihatan pengemudi tidak terganggu, cukup menyalakan lampu jauh dan terus melaju di jalur tengah.
“(Lampu hazard) tidak membantu penglihatan, tapi memberikan informasi darurat,” kata Sony.
Baca juga: Bangkitnya Sepeda Motor Listrik Honda di Indonesia di Tengah Serbuan Merek China
FYI, penggunaan lampu peringatan bahaya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, namun lampu tersebut cukup untuk memberi tahu pengemudi lain bahwa kendaraan harus berhenti atau melambat secara tiba-tiba.
Ayat 1 Pasal 121 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) menjelaskan fungsi lampu kilat pada kendaraan bermotor.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau rambu lainnya pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di pinggir jalan.”
Kondisi kendaraan saat indikator arah diaktifkan adalah kendaraan dalam keadaan diam dan terdapat segitiga pengaman dibelakangnya. Siap-siap didenda Rp 500.000 jika melanggar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.