SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

Jakarta, Compass.com – Dewan Hukum Baleg (Baleg) dari Indonesia menyarankan bahwa universitas dan perusahaan kecil dan menengah (UKM) juga dapat mengelola seperti organisasi pertambangan.

Ini disarankan ketika DPR Siege membahas rancangan Undang -Undang (RUU) dalam default ketiga dalam Hukum Hukum 4 tahun 2009 tentang Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/20/2025).

“Demikianlah pendidikan keempat tersier, dan keempat kursus, usaha kecil, dan sebagainya.

Menurut proposal ini, Bob mengatakan bahwa orang tidak hanya mengganggu zat itu karena batubara.

Baca juga: Baleg Chairpoints 4 poin dalam tagihan Mereba, terutama downsam tercepat

Tetapi juga memiliki kesempatan untuk merawat tambang.

“Kekayaan manusia, kesejahteraan sosial, tidak lagi ada di komunitas komunitas yang terkena dampak Wheter yang baru, atau hasil mineral, tetapi saat ini Republik Indonesia,” jelas.

Untuk alasan ini, yang paling penting, untuk memberikan penambangan penambangan (WIPUP) kepada organisasi sosial di lembaga tersier.

Parlemen Bhrzongo, proposal yang ditambahkan ke Pasal 51A Bagian 1, ketika Metall Mineral WIP yang bisa didapat universitas.

Dan Leather: Semua kesuksesan anak -anak menjadi makanan gratis

Berikut ini adalah suara artikel yang dinominasikan oleh DPR Baleg:

Bagian 51a

(1) Ujung mineral logam dapat diberikan universitas secara signifikan

(2) Berikan sesuai dengan prioritas yang disebutkan dalam ayat (1) dengan alasan:

A. Metal Moneral Place Wipe

B. Persetujuan pendidikan tinggi dalam bentuk rendah B; dan / atau

C. Tingkatkan akses dan layanan pendidikan publik

. Lihat cerita yang rusak dan masalah langsung di ponsel Anda. Saluran u hooofkanaal toahal tot kompasnya ke saluran: https://www kkkkkkkkkrkkrkkkkkkkkkrkrkkkkkkk133d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *