Jakarta, Compass.com – Asosiasi Pemilih Indonesia (PPI) telah mengetahui aplikasi untuk nomor 204/phpu.wako -xxiii/2025 tentang perbedaan walikota dan wakil walikota Probolinggo.
Pencabutan ini dilakukan oleh PPI selama konsultasi kedua dengan pengaturan harian jawaban untuk Komite Pemilihan (KPU), bagian yang berafiliasi dan pernyataan dari Dewan Pemilihan (Bawaslu) dan validasi buktinya, Senin (1/20/ 2025).
Baca Juga: Jawaban Persidangan ke Pengadilan Konstitusi, Kota Kota Malang mengkonfirmasi bahwa rotasi pejabat pemerintah kota telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri
Pada pertemuan ini, PPI tidak menghadiri persidangan, sehingga hakim hakim yang dipimpin oleh Presiden Pengadilan Konstitusi (MK) Suhartoyo, mengkonfirmasi surat aplikasi untuk mencabut kasus yang sebelumnya diajukan.
“Kami, Majelis, tidak dapat mengkonfirmasi, dan tidak adanya (pemohon) dapat dipertimbangkan untuk membenarkan penarikan ini atau tidak lagi mengajukan permintaan,” kata Suhartoyo di Gedung Pengadilan Konstitusi pada hari Senin.
Dengan demikian, gugatan terhadap kasus PHPU Probolinggo yang dipimpin oleh Suhartoyo dengan anggota tim hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah tidak melanjutkan lagi.
“Untuk (jumlah kasus) 204 kami pikir kami tidak melanjutkan permintaan ini,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Hari ini MK memiliki penarikan kembali Java Pilgub dan Hendi Central Case
Selama mendengarkan sebelumnya, PPI telah diwakili oleh kekuatan proxy yang disebut Saparuddin mendukung banyak hal dalam konflik pemilihan regional Probolinggo, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis dan massa (TSM).
Pelanggaran dianggap sebagai TSM karena partisipasi Unit Kebijakan Negara (ASN), di mana PPI mengungkapkan adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh ASN, yang menyebabkan mengadaptasi salah satu kandidat walikota dan wakil walikota probolinggo . Periksa berita dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Anda ke Compass.com Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.