SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Periksa Dirjen Bea Cukai, KPK Dalami Ekspor Batu Bara Eks Bupati Kutai Kartanegara

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pengurus tersebut. Kutai Kartanegara (Kokar), Rita Widisaari Jumat (23.12.2024).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik ​​mendalami pernyataan Ascolani soal ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan Rita Widisaari ke beberapa negara.

Yang bisa saya laporkan tentunya terkait tugas dan tanggung jawab ekspor yang dilakukan Suster RW (Rita Widyasari) dan ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita modernisasi, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK. . Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai TPPU, Mantan Kustodian Kutai Kartanegara

Tessa mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​belum mengarah pada dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam izin ekspor batu bara tersebut.

Dia mengatakan, penyidik ​​baru meminta keterangan dari seluruh saksi, termasuk Dirjen Bea dan Cukai.

“Jadi tidak semua saksi paham inti permasalahannya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang sudah diketahui oleh penyidik, dan penyidik ​​mungkin memerlukan keterangan semi ahli untuk menjelaskan prosedurnya,” katanya. dikatakan.

Rita Widyasari terpidana kasus penerimaan tip dan suap senilai Rp110 miliar terkait izin sawit di Kutai Kartanegara.

Dia divonis bersalah pada 6 Juli 2018 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Jakarta.

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tipikor dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: KPK mengungkap alokasi dolar AS kepada Rita Widyasara dari setiap metrik ton batu bara yang ditambang

Pada 16 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak uji materi yang dilakukan Rita Widisaari.

Dengan demikian, putra kedua Bupati Kokar tahun 2001-2010, Siokani Hassan Rais, masih menjalani hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta, ditambah 6 bulan penjara.

Tak sampai disitu, Rita yang juga tersangkut kasus suap penyidik ​​KPK Stefanos Ruben Batogo mengaku memberi Ruben uang sebesar 60,5 juta rupiah.

Namun Rita dalam keterangannya mengaku memberikan dana ekstra kontrak senilai Rp 10 miliar untuk memproses pengembalian aset dan membawa PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap dan gratifikasi tahun 2017. Simak berita terkini dan pilihan kami berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *