sp-globalindo.co.id – Kontroversi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 masih menjadi perbincangan di kalangan organisasi olahraga Tanah Air.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 disebut-sebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin independensi dan legitimasi pengelolaan olahraga di Tanah Air.
Namun tanggapan berbagai asosiasi olahraga dalam negeri tidak positif, malah dianggap sebagai campur tangan pemerintah terhadap asosiasi olahraga dan bertentangan dengan semangat Olimpiade.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Kemenpora Alvin Saptamandra mewakili Menpora Dito Ariotedjo mengatakan Kemenpora tidak pernah bermaksud melakukan intervensi internal.
“Kami tidak pernah bermaksud mencampuri urusan internal organisasi olahraga. Tujuan kami tetap memajukan perkembangan olahraga Indonesia,” kata Alvin saat seminar nasional membahas Instruksi Menteri Pemuda dan Peraturan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (2025). ).Pada tanggal 16 Januari 2018) Persatuan Pengacara Indonesia mengadakan pertemuan di Jakarta.
“Pemerintah sangat memahami dan menghormati prinsip otonomi dan netralitas politik dalam pengelolaan organisasi olahraga.”
BACA JUGA: Dukungan Penuh ke Timnas, Eric Tohir dan Menpola Bahas Agenda Garuda
“Untuk intervensi, saran yang diberikan Kemenpora adalah yang selalu dilakukan (mengizinkan berkumpulnya orang banyak, mengesahkan undang-undang, dan sebagainya).”
“Ini hanya berlaku jika ada konflik internal yang tidak dapat diselesaikan dan mempunyai konsekuensi sistemik.”
Hal senada diungkapkan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akhir November lalu.
“Kami hanya ingin lebih tertata. Karena bagi saya kalau ada dualisme pengurus olahraga, apalagi kalau pengelolanya tiga orang, kami tidak mau itu terjadi,” kata Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Tawfiq Taufik Hidayat. dikatakan.
Sebaliknya, pihak yang menentang Permenpora ini adalah Profesor Benni Riyanto dari KONI yang juga Wakil Ketua PB Forki.
“Yang mereka lakukan adalah intervensi,” ujarnya di acara yang sama dengan Alvin.
“Harus dipahami bahwa undang-undang memberikan kewenangan kepada asosiasi olahraga. Ketentuan ini bertentangan dengan payung tersebut.”
“Regulasinya tidak sempurna, tapi jika ada sesuatu yang kontraproduktif, kita harus mengambil tindakan proaktif.”
Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.